8 Oktober 2024

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Heboh! Gadis 16 Tahun Dinikahi Diam-diam Pengasuh Pondok Pesantren di Lumajang, Viral di Media Sosial

2 min read
Seorang gadis berusia 16 tahun di Lumajang diduga dinikahi oleh Muhammad Erik, seorang pengasuh pondok pesantren di Kecamatan Candipuro, Lumajang, Jawa Timur pada 15 Agustus 2023.
Pernikahan tersebut diduga dilakukan secara siri dan tanpa sepengetahuan orangtua sang gadis, hingga akhirnya viral di media sosial.
Ayah korban, MR (39), mengaku tidak mengetahui bahwa putrinya telah menikah. Ia baru mengetahui hal tersebut setelah tetangganya membicarakan bahwa putrinya sedang hamil.
“Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia. Selama ini dia juga tidak pernah bercerita,” kata MR dikutip kilat.com dari Twitter @5teV3n_Pe9eL, Sabtu 29 Juni 2024. 
Perkenalan antara putrinya dan Muhammad Erik terjadi melalui majelis pengajian yang sering diikuti oleh sang gadis.
“Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan,” jelas MR.
Menurut pengakuan korban kepada ayahnya, Muhammad Erik mengimingi-imingi uang sebesar Rp300.000 dan janji untuk membahagiakan korban.
Bujuk rayu tersebut berhasil meluluhkan hati sang gadis hingga ia bersedia dinikahi.
“Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000,” ucap MR.
Meski telah dinikahi, korban dan Muhammad Erik tidak pernah tinggal serumah. Terduga pelaku hanya memanggil korban saat hendak menyalurkan hasratnya dan kemudian memulangkannya.
Yang membuat kasus ini semakin aneh adalah bahwa Muhammad Erik tidak pernah ‘gauli’ korban di rumahnya sendiri.
Ia menggunakan rumah seseorang berinisial V yang letaknya tidak jauh dari rumahnya. Korban juga selalu dijemput oleh orang suruhan Muhammad Erik, berinisial M.
Kini, baik V maupun M sudah diperiksa sebagai saksi oleh polisi.
“Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang,” ujar MR.
Kasus ini semakin memanas setelah Muhammad Erik mengetahui bahwa dirinya dilaporkan ke polisi.
Ia menolak berkomentar lebih lanjut dan menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya untuk memberikan penjelasan kepada publik.
Meski demikian, Muhammad Erik enggan menyebutkan siapa kuasa hukumnya. Menurut informasi yang dihimpun, kuasa hukum Muhammad Erik sedang menunaikan ibadah haji dan tidak bisa dihubungi.
Kasus ini pun berlanjut ke proses hukum. Pada Jumat, 18 Juni 2024, Kasatreskrim Lumajang AKP Ahmad Rohim mengonfirmasi bahwa Muhammad Erik telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan tersangka kemarin,” kata Rohim, Jumat, 28 Juni 2024.
Namun, hingga kini polisi belum melakukan penahanan terhadap Muhammad Erik.
“Belum (ditangkap), nanti kami panggil yang bersangkutan,” tambahnya.
Sebelumnya, polisi memeriksa enam orang yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Rohim menjelaskan bahwa korban dan Muhammad Erik sebenarnya memiliki hubungan asmara. Namun, Muhammad Erik mengaku kepada polisi bahwa dirinya masih bujang.
“Hasil pemeriksaan kita, keduanya ini pacaran terus dinikah siri, tapi enggak tahu katanya bukan pakai madzhab Syafi’i seperti yang biasa digunakan orang Indonesia,” jelas Rohim.
Terkait status Muhammad Erik sebagai pengasuh pondok pesantren, Rohim membantah hal tersebut.
“Pemeriksaan kita, terlapor ini bukan pengasuh tapi hanya pengurus di sana,” ungkapnya.
Kasus ini menarik perhatian publik dan menimbulkan banyak pertanyaan mengenai praktik pernikahan di bawah umur dan penyalahgunaan posisi di lembaga pendidikan agama.
MR berharap kasus ini segera ditangani dengan adil dan memberikan efek jera bagi pelaku. (*)
Sumber: kilat
Foto: Potret Ayah Gadis 16 Tahun di Lumajang Menangis Saat Diwanwancara (X.com/5t3v3n_pe9el)