Konferensi Pers Kasus Pembunuhan Berencana dan Pencurian dengan Kekerasan terhadap Pegawai Koperasi
Palembang, 1 Juli 2024 – Bertepatan dengan peringatan Hari Bhayangkara ke-78, Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono, S.I.K., M.H., didampingi oleh Dirreskrimum, Kasubdit Jatanras, Kasat Reskrim, Kasi Humas, dan Kapolsek Sukarami, menggelar konferensi pers terkait kasus pembunuhan berencana dan pencurian dengan kekerasan yang menelan korban seorang pegawai koperasi, Antoni.
Menurut Kapolrestabes, kasus ini bermula dari permasalahan hutang-piutang yang melibatkan tersangka Antoni dengan korban yang juga bernama Antoni. Tersangka memiliki hutang sebesar Rp 5.000.000 kepada koperasi, namun jumlah tersebut meningkat drastis menjadi Rp 24.000.000 akibat bunga yang dikenakan. Korban, yang berprofesi sebagai pegawai koperasi, kerap kali menagih hutang tersebut dengan cara yang mengancam, sehingga menimbulkan kekesalan mendalam pada diri tersangka.
“Motif utama kejahatan ini adalah rasa sakit hati dan kekesalan yang memuncak akibat tekanan penagihan hutang oleh korban,” ujar Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.
Dalam aksinya, tersangka Antoni merencanakan pembunuhan secara matang. Dia mengatur waktu dan tempat dengan cermat untuk memastikan keberhasilan tindak kejahatan tersebut. Setelah membunuh korban, tersangka juga melakukan pencurian dengan kekerasan.
Pihak kepolisian berhasil menangkap tersangka dalam waktu singkat berkat kerja keras dan koordinasi yang baik antara berbagai unit di kepolisian. “Kami bergerak cepat dan sigap dalam menindaklanjuti laporan ini. Tersangka berhasil kami amankan dan sekarang sedang dalam proses hukum,” tambah Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.
Para tersangka dijerat dengan pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana yang diancam dengan hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup. Selain itu, mereka juga dikenakan pasal 365 ayat 3 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
“Ini adalah peringatan bagi masyarakat bahwa tindakan kriminal tidak akan dibiarkan begitu saja. Kami akan terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, terutama dalam menangani kasus-kasus serius seperti ini,” tegas Kombes Pol Dr. Harryo Sugihhartono.
Dengan pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika mengetahui adanya tindakan kriminal atau hal-hal mencurigakan di lingkungan mereka.
Konferensi pers ini menutup rangkaian peringatan Hari Bhayangkara ke-78 dengan harapan agar keamanan dan ketertiban di Kota Palembang dapat terus terjaga.