6 Oktober 2024

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Audit Investigasi dan Forensik, KPK Harus Cegah Kerugian Keuangan Negara Akibat Dugaan Korupsi IKN Jokowi

3 min read
Audit investigasi KPK terhadap proyek IKN adalah penyelidikan yang bersifat formal, untuk menindaklanjuti temuan BPK yang tertuang dalam IHP semester II tahun 2024, yang terbit bulan Maret 2024 lalu. Sementara, audit forensik bersifat materil, dimana pemeriksaan yang dilakukan tidak saja secara formal, tetapi menguji secara materil bukti-bukti formil yang disampaikan, dikaitkan dengan norma peraturan perundang undangan yang berlaku.
Audit ini, dilakukan untuk menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi pada proyek IKN Jokowi. Indikasinya, sebenarnya sudah dipaparkan oleh BPK dalam IHP (Ikhtisar Hasil Pemeriksaan), yang simpulannya pada pokonya menyatakan proyek IKN Jokowi bermasalah baik secara kinerja maupun keuangan.
Progres pembangunan IKN sangat mengecewakan. Hingga jelang perayaan kemerdekaan R.I. tanggal  17 Agustus 2024, proyek mercusuar Jokowi ini belum juga kelar. Konon, karena masih belum layak itulah, upacara perayaan kemerdekaan RI belum sepenuhnya dilaksanakan di Lokasi IKN, melainkan dikombinasi dengan Jakarta. Ini membuktikan, secara kinerja proyek IKN Jokowi ini bermasalah.
Janji ada investor masuk juga masih nihil, ditandai belum adanya realisasi KPBU (kerjasama pemerintah & Badan Usaha). Ini membuktikan, secara keuangan proyek IKN Jokowi ini bermasalah.
Hanya saja, proyek IKN Jokowi yang bermasalah baik secara kinerja maupun keuangan, harus diperiksa secara hukum. Yang paling penting, harus ada ‘legal due diligent’ untuk memeriksa apakah dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek IKN Jokowi, terdapat perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat penyelenggara negara, yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan/atau Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Perlu juga dilakukan audit, terhadap siapa saja pejabat, orang atau badan hukum yang terlibat dalam perbuatan melawan hukum dan/atau penyalahgunaan wewenang oleh pejabat penyelenggara negara, yang menimbulkan kerugian keuangan negara, yang menguntungkan diri sendiri, orang lain dan korporasi, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Karena itulah, kami mendesak KPK untuk melakukan audit terhadap Proyek IKN. Bahkan, kami berharap KPK dapat memberikan rekomendasi untuk membatalkan proyek IKN dalam rangka mencegah korupsi dan kerugian keuangan negara yang lebih besar, jika proyek mercusuar Jokowi ini dipaksakan dilanjutkan.
KPK bukan hanya lembaga pemberantas korupsi tetapi juga pencegah korupsi. Dengan melakukan audit, KPK dapat mencegah korupsi yang lebih besar lagi terhadap proyek IKN yang anggarannya menelan biaya hingga Rp466 triliun.
Proyek Hambalang era SBY, dapat dijadikan contoh. Proyek ini dihentikan KPK, karena ada korupsi. Penghentian proyek Hambalang memang merugikan, karena bangunan menjadi mangkrak. Tetapi, menghentikan proyek lebih utama untuk mencegah kerugian keuangan negara yang lebih besar.
Proyek IKN Jokowi juga akan mangkrak. Namun, pembatalan proyek IKN yang berdampak pada mangkraknya proyek kerugiannya lebih kecil, ketimbang proyek ini dipaksakan dilanjutkan.
Atas dasar itulah, hari ini (Selasa, 2/7) kami akan mendatangi gedung KPK, untuk beraudiensi dan menyampaikan aspirasi sekaligus tuntutan untuk melakukan audit terhadap proyek IKN Jokowi. Kami juga meneruskan aspirasi sejumlah 296 orang yang menuntut pembatalan proyek IKN dan mempertahankan Jakarta sebagai ibukota Indonesia. [].
Oleh: Ahmad Khozinudin, S.H
Advokat
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.