Unit Reskrim Polsek Rambang kapak Tengah berhasil Ungkap Kasus Membawa Dan Menyimpan Senjata Api Rakitan
Humas Polres Prabumulih Polda Sumsel, Selasa (02/07/2024).
Unit Reskrim Polsek Rambang kapak Tengah berhasil Ungkap Kasus Membawa Dan Menyimpan Senjata Api Rakitan
Menurut Kapolsek Rambang kapak Tengah IPTU HEPPY JULIANSYAH SH ungkap kasus tersebut terjadi Pada hari selasa Tanggal 02 juli 2024 sekira jam 00.50 Wib di Pinggir jalan tepat nya di warung nasi goreng milik warga dekat simpang tol desa karangan Kec.rkt Kota Prabumulih.
Yang dilakukan oleh tersangka saudara Muhamad Agus Bin Wardah Lesmana, Umur : 19 Tahun, Pekerjaan : Belum Bekerja, Alamat : Jalan Karisma 2 Purwodadi Kel.muara Dua Kec.prabumulih Timur Kota Prabumulih
Dan masih menurut Kapolsek Rambang kapak Tengah IPTU HEPPY JULIANSYAH SH adapun Kronologis Ungkap Kasus tersebut adalah Pada hari Selasa tanggal 02 juli 2024 Kapolsek RKT IPTU HEFFI JULIANSYAH,S.H memerintahkan kepada PS.KANIT RESKRIM AIPDA M.AGUSTINO,S.H bersama ” Team Macan RKT ” untuk melakukan patroli rutin di wilkum RKT setiba nya di TKP warung nasi goreng milik warga tepat nya di jalan simpang tol desa karangan Desa karangan Kec.RKT Kota Prabumulih saat itu di curigai seorang laki – laki yang mengaku bernama MUHAMAD AGUS sedang membeli rokok di warung nasi goreng tersebut kemudian setelah di tanya darimana saat itu laki – laki tersebut dengan panik menjawab pertanyaan dikarenakan mencurigakan kemudian PS.KANIT RESKRIM RKT AIPDA M.AGUSTINO,SH beserta anggota ops nal Buser langsung memeriksa badan dan juga 1 ( satu ) tas selempang warna hitam yg di bawa oleh laki – laki tersebut setelah tas tersebut di periksa di dapati barang bukti di dalam tas selempang yg di bawa nya 1( satu ) pucuk senjata api rakitan jenis pistol rakitan berisi 1 amunisi kaliber FN 5,7 mm yg di balut dengan sarung tangan warna hitam Lis merah atas kejadian tsb tersangka mengakui perbuatan nya kemudian tersangka berikut barang bukti di bawa ke Polsek RKT untuk di lakukan pemeriksaan
Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangka adalah 1 ( Satu ) Pucuk Senjata api rakitan jenis pistol mata satu dan amunisi sebanyak 1 buah kaliber 5,7 mm warna kuning serta Tas selempang warna hitam Dan kaos tangan warna hitam Lis merah
Dan masih menurut Kapolsek Rambang kapak Tengah IPTU HEPPY JULIANSYAH SH bahwa tersangka atas perbuatannya dikenakan Pasal 1 ayat (1 ) Undang-Undang darurat Nomor 12 Tahun 1951 KUHP Membawa Menyimpan Senjata Api Rakitan Tanpa Hak.