Sat Samapta Polres Simalungun Amankan Penjemputan dan Sidang Terdakwa di Pengadilan Negeri Simalungun
Simalungun, 18 Juli 2024 – Pada Kamis, 18 Juli 2024, mulai pukul 08.00 WIB hingga selesai, Sat Samapta Polres Simalungun melaksanakan kegiatan pengamanan penjemputan dan persidangan terdakwa di Kantor Pengadilan Negeri Simalungun. Kegiatan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Rencana Kerja Sat Samapta Polres Simalungun TA. 2023.
Kasat Samapta Polres Simalungun, AKP Lambok S. Gultom, SH, menyatakan bahwa pengamanan ini bertujuan untuk memastikan sidang berjalan dengan aman dan tertib serta menghindari potensi gangguan selama proses hukum berlangsung.
Personil Sat Samapta yang terlibat dalam kegiatan ini adalah Briptu Zakaria Veron Damanik dan Briptu Geraldo Saragih. Mereka bertugas mengawal penjemputan terdakwa dari Lapas Pematang Siantar menuju Pengadilan Negeri Simalungun serta mengamankan proses persidangan.
Hasil dari kegiatan pengamanan ini adalah terciptanya situasi yang aman dan kondusif selama penjemputan dan persidangan terdakwa. Situasi di sekitar Pengadilan Negeri Simalungun terpantau aman dan baik tanpa adanya gangguan berarti.
AKP Lambok S. Gultom, SH, menegaskan pentingnya pengamanan dalam proses persidangan untuk menjaga ketertiban dan memberikan rasa aman kepada semua pihak yang terlibat. “Kami berkomitmen untuk terus melakukan pengamanan yang ketat dalam setiap proses hukum demi memastikan keadilan berjalan dengan lancar dan aman,” ujar Kapolsek.
Dengan adanya pengamanan ini, diharapkan proses persidangan dapat berjalan dengan tertib dan lancar, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat yang hadir di pengadilan. Kerjasama antara kepolisian dan pihak pengadilan sangat penting untuk menciptakan lingkungan hukum yang aman dan kondusif.(joe)
#Humas_Polres_Simalungun