Polres PALI Ringkus Dua Orang Pengedar Narkotika Jenis Sabu
Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pali berhasil mengungkap kasus narkoba dan mengamankan dua orang pelaku beserta barang bukti sabu.
Kronologis penangkapan berawal pada hari Jumat (26/7/2024) Kasat Narkoba Polres PALI IPTU AAN SRIYANTO, SH, MH mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan adanya transaksi narkotika jenis sabu di Lengkuas Talang Kec. Talang Ubi.
Selanjutnya Kasat Narkoba Polres PALIĀ IPTU AAN SRIYANTO, SH, MH memerintahkan kanit idik I IPDA HARTOYO, SH untuk melakukan penyelidikan terkait informasi yang diterima.
Setelah melakukan penyelidikan Kanit I Satresnarkoba Polres PALI IPDA HARTOYO, SH beserta anggota satresnarkoba di Jalan Lengkuas Talang dan memang benar di Jalan Lengkuas Talang Kec. Talang Ubi tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkotika jenis sabu.
Tim melihat ada seseorang yang mencurigakan dipinggir Jalan tersebut selanjutnya tim pun melakukan penangkapan sehingga berhasil menangkap dua orang tersangka berinisialĀ IA (18) dan S (19 ) keduanya merupakan warga Kelurahan Talang Ubi Selatan.
Dari kedua tersangka tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 3 (tiga) paket plastik klip bening kecil yang keseluruhannya berisikan serbuk putih diduga narkotika jenis sabu berat bruto 1,10 gram (satu koma satu nol gram) yang ditemukan di kantong jaket depan sebelah kanan tersangka.
Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres PALI untuk dimintai keterangan lebih lanjut.