Ujang Iskandar, Anggota DPR RI yang Tersandung Kasus Korupsi saat Jabat Bupati Kotawaringin Barat 2 Periode
Profil Ujang Iskandar, anggota DPR RI dari Partai NasDem yang terjerat kasus korupsi.
Ujang Iskandar telah ditetapkan tersangka atas kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Barat tahun 2009.
“Dari gelaran perkara yang dilakukan oleh penyidik, berkesimpulan bahwa yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (26 Juli 2024) dilansir Kilat.com dari Antara.
Profil Ujang Iskandar
Nama: Dr. H. Ujang Iskandar, S.T., M.Si.
Tempat, tanggal lahir: Pangkalan Bun, 6 Juni 1961
Pasangan: Yustina Iskandar
Anak: 4
Profesi: Politikus
Ujang Iskandar lahir di Pangkalan Bun, Kalteng, 6 Juni 1961.
Ia menikah dengan Yustina Iskandar dan dikaruniai empat orang anak.
Ujang Iskandar berprofesi seorang politikus.
Ia pernah menjadi anggota DPR RI periode 12 September 2023 – 26 Juli 2024.
Kala itu Ujang menggantikan Ary Egahni Ben Bahat.
Sebelum menjadi anggota DPR RI, anggota fraksi NasDem ini menjabat sebagai Bupati KOtawaringin Barat pada periode 2005-2015.
Pada tahun 2010, Ujang menjadi Bupati Kotawaringin dengan didampingi Bambang Purwanto sebagai wakilnya.
Ia berhasil memenangkan jabatan tersebut usai mengalahkan pasangan Sugianto Sabran dan Eko Sumarno.
Sebenarnya kala itu suara dimenangkan oleh pasangan rival.
Akan tetapi Ujang dan Bambang menggugat kemenangan tersebut ke Mahkamah Konstitusi.
MK pun mengabulkan gugatan tersebut dan mendiskualifikasi Sugianto Sabran dan Eko Sumarno.
Jabatan bupati dan wakilnya kemudian dimenangkan oleh Ujang dan Bambang.
Sayangnya kini Ujang malah tersandung kasus korupsi kasus dugaan penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri tahun 2009.
Usut punya usut, keterlibatan Ujang yakni saat ia masih menjadi Bupati Kotawaringin Barat.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan bahwa sudah ada dua tersangka lain sebelum penetapan status Ujang.
Sosok tersebut adalah Daniel selaku pihak swasta dan Reza selaku Dirut Perusda Perkebunan Agrotama Mandiri.
“Kasus itu ditangani pada tahun 2016 dan dua orang ini sudah menjadi terpidana berdasarkan putusan Mahkamah Agung tahun 2020.
Ada yang dihukum lima tahun, ada yang tujuh tahun,” kata dia. (*)
Sumber: kilat
Foto: Ujang Iskandar, anggota DPR RI yang tersandung kasus korupsi. (IG: @h.ujang_iskandar)