12 Februari 2025

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Kanit Reskrim Polsek Dedai Menyerahkan Tersangka dan Barang Bukti Perkara Dugaan Tindak Pidana Pencurian Ternak Sapi ke Kejaksaan Negeri Sintang

Ditahan selama 55 hari di tahanan Polres Sintang,yaitu Sejak tgl 26 juni 2024 sd tanggal 19 Agustus 2024,tersangka pencurian sapi AT akhirnya di serahkan oleh Unit Reskrim Polsek Dedai ke Kejaksaan Negeri Sintang pada hari Senin tanggal 19 Agustus 2024

Dugaan Perkara Pencurian Ternak sapi tersebut berawal dari Laporan Polisi nomor : B/1/VI/2024/SPKT/Polsek Dedai/Polres Sintang/Polda Kalbar tanggal 25 Juni 2024 tentang tindak pidana pencurian ternak sapi,kemudian di lakukan penyelidikan dan ditemukan bukti pendukung,serta hasil gelar perkara sehingga penyelidikan tersebut ditingkatkan ke tingkat penyidikan dengan Surat perintah penyidikan nomor : Sp.Sidik/1/VI/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 25 Juni 2024.

Tersangka TA tersebut disangka telah melanggar Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHP tentang pencurian ternak (sapi) dengan barang bukti berupa 1 ekor induk sapi bali,1 gulung tali plastik panjang 13,70 meter,4 potong tali plastik berbagai ukuran,1 bilah senjata tajam (parang)

Kapolsek Dedai melalui Kanit Reskrim Polsek Dedai,Bripka Suparjo menyampaikan bahwa Tersangka AT dengan Berkas perkara nomor: BP/01/VII/RES.1.8/2024/Reskrim tanggal 16 Juli 2024 telah dinyatakan Lengkap atau P21 sesuai dengan surat dari Kajari Sintang nomor: B-1619/Q.1.12/Eoh.1/08/2024 tanggal 19 Agustus 2024 tentang pemberitahuan hasil penyidikan perkara AT sudah lengkap (P-21)

Ianya juga menambahkan bahwa dikarenakan Penyidikannya sudah dinyatakan lengkap sehingga kami melaksanakan Tahap 2 (Pengiriman Tersangka dan Barang Bukti) ke Kejaksaan Negeri Sintang sesuai dengan Surat Kapolres Sintang nomor: B/11/VIII/Res.1.8/2024/Reskrim tanggal 19 Agustus 2024 tentang pengiriman tersangka dan barang bukti.