Putusan MK Terbaru 20 Agustus 2024: PDIP Bisa Usung Calon Sendiri di Pilkada Jakarta 2024
Putusan terbaru Mahkamah Konstitusi (MK) dengan Nomor 60/PUU-XXII/2024 ubah syarat pengusungan pasangan calon (paslon) Pilkada Serentak 2024. PDIP bisa usung calon sendiri di Pilkada Jakarta 2024.
Dalam putusan terbaru MK, salah satu isinya yakni partai politik di provinsi dengan penduduk 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, dapat usung calon apabila mendapat suara 7,5 persen.
Dari putusan tersebut, PDIP akhirnya bisa usung kandidat alias calon sendiri di Pilkada Jakarta. Sebelumnya, PDI P dapat 15 kursi dari 106 di DPRD DKI Jakarta 2024-2029.
“c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dadi 6.000.000 jiwa sampai dengan 12.000.000 jiwa partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5% di provinsi tersebut,” kata Suhartoyo.
Titi Anggraini, Pembina Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyampaikan hal tersebut di akun X miliknya.
Sosok yang satu ini dalam akun X langsung apresiasi putusan terbaru MK.
Titi lantas menyimpulkan Partai yang diketuai oleh Megawati Soekarnoputri ini dapat mencalonkan pasangan sendiri di Pilgub Jakarta.
“Maka di Jakarta untuk mengusung calon di Pilkada 2024, partai politik cukup memperoleh suara sebesar 7.5% di pemilu DPRD terakhir untuk bisa mengusung paslon di Pilkada Jakarta. Artinya, PDI P bisa mengusung sendiri calonnya di Pilkada Jakarta.” katanya lewat akun X.
Nama Anies Baswedan dengan Rano Karno hingga Hendrar Priadi pun sebelumnya digaungkan di media sosial.
Sampai saat ini, PDIP belum buka suara pasca 12 partai mendukung Ridwan Kamil dan Suswono di Pilkada Jakarta.(*)
Sumber: kilat
Foto: Putusan MK Terbaru 20 Agustus 2024 (Akun X @titianggraini)