Tim Naga Hitam Polsek Tanah Abang Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dengan Pemberatan di Kebun Sukamanis, Kerugian Capai Rp 170 Juta
Tanah Abang – Unit Reskrim Polsek Tanah Abang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Dusun I Desa Sukamanis, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI. Kejadian ini berlangsung pada Rabu, 14 Agustus 2024, sekitar pukul 21.00 WIB. Korban, Kesar Simanjuntak, seorang karyawan swasta, melaporkan hilangnya 17 rol material kabel sesmik 3D milik PT. TUB, dengan total kerugian mencapai Rp 170.000.000,-.
Setelah menerima laporan pada 18 Agustus 2024, Kapolsek Tanah Abang, IPTU Arzuan, SH, segera memerintahkan Kanit Reskrim, IPDA Darlansyah, SH, dan Tim Naga Hitam Polsek Tanah Abang untuk menindaklanjuti kasus ini. Berdasarkan informasi dari Linmas Desa Sukamanis dan tim pengamanan PT. TUB, tersangka utama dalam kasus ini berinisial S (18), warga Dusun IV Desa Sukamanis. Tersangka bersama tiga rekannya yang saat ini masih buron, diduga kuat bertanggung jawab atas pencurian tersebut.
Tindak lanjut dari informasi yang diperoleh, Tim Naga Hitam bergerak cepat dan berhasil menangkap tersangka S (18) serta mengamankan sebagian barang bukti berupa empat rol material kabel sesmik 3D yang disembunyikan di dalam hutan. Tersangka dan barang bukti kemudian dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kapolsek Tanah Abang menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengejaran terhadap tiga tersangka lain yang masih buron, dan berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini.