12 Februari 2025

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polsek Pendopo Sosialisasikan Larangan Pembakaran Hutan dan Lahan di Kecamatan Pendopo dan Pendopo Barat

Polres Empat Lawang, Polda Sumsel – Bhabinkamtibmas Polsek Pendopo melaksanakan kegiatan penting untuk menjaga lingkungan dan keamanan masyarakat di Kecamatan Pendopo dan Pendopo Barat, Kabupaten Empat Lawang. Pada Hari Selasa (20/08/2024)

Kegiatan ini dimulai sekitar pukul 13.00 WIB dan berlangsung hingga selesai.

Dipimpin oleh Brigpol Vitro Sendi, Briptu Ruzami, Briptu Evo, Bripda Viktor, dan Bripda Rolly, kegiatan tersebut fokus pada patroli dan penyampaian maklumat dari Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Nomor: Mak/01/II/2023. Maklumat ini mengatur larangan tegas terhadap pembakaran hutan, lahan, atau semak belukar.

Selama patroli, personel kepolisian memberikan himbauan langsung kepada masyarakat untuk tidak membuka hutan dan lahan dengan cara dibakar. Mereka menjelaskan bahwa tindakan tersebut merupakan kejahatan yang memiliki dampak merugikan. Dampak tersebut termasuk kerusakan pada flora dan fauna serta pencemaran udara akibat asap polusi yang dapat memengaruhi kesehatan dan lingkungan.

Personel juga menekankan bahwa pelanggaran terhadap maklumat ini dapat mengakibatkan sanksi pidana, yaitu kurungan penjara selama 12 tahun sesuai dengan Pasal 187 KUHP. Penjelasan ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang risiko hukum dan lingkungan yang ditimbulkan oleh pembakaran hutan dan lahan.

Lebih lanjut, Bhabinkamtibmas mengajak masyarakat, khususnya di Desa Muara Karang, untuk bersama-sama menjaga kelestarian lingkungan. Selain itu, mereka juga mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (HARKAMTIBMAS) menjelang pemilihan umum, agar proses pemilu berlangsung aman, damai, dan kondusif.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di kedua kecamatan tersebut tetap aman dan kondusif.