8 Oktober 2024

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Densus 88 Sebut Candaan Teror Bom Bisa Dijerat Pidana

2 min read
Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengatakan pihaknya akan menindak tegas siapapun yang melakukan ancaman teror bom, karena bisa mengganggu keamanan publik. Selain itu, pihak yang menjadikan ancaman bom sebagai candaan bisa dijerat secara pidana.
“Saya kira (indikasi iseng atau tidak) itu nanti penyidik yang akan menyimpulkan, jadi kan kita sudah tahu bahwa bercanda atau keisengan dengan menggunakan kata-kata akan menyerang, atau teror atau bom atau sebagainya diancam hukuman pidana ya. Kalau artinya dalam konteks keamanan publik ya keamanan masyarakat,” ujar Juru Bicara Densus 88 Kombes Pol. Aswin Siregar, Jakarta, Sabtu (7/9/2024).
Adapun Densus 88 telah menangkap tujuh orang pelaku teror bom Paus Fransiskus ke Indonesia. Diantaranya yaitu FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS. Meskipun begitu, Aswin mengaku pihaknya masih mendalami terkait rencana para pelaku melakukan ancaman tersebut.
“Itu nanti kita selidiki jadi kita mau bilang nanti jawabannya iya atau tidak setelah penyidikan saya kira akan dapat laporan yang lebih lengkap tentang informasi dari mereka,” ucap dia.
Sebelumnya, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menemukan logo ISIS terhadap tujuh pelaku yang ditangkap terkait pengancaman Paus Fransiskus ke Indonesia. Adapun tujuh orang tersebut yaitu FP, LB, DF, FA, HS, ER, dan RS.
“Jadi ada di antaranya yang kami temukan, barang-barang yang bersangkutan terkait dgn propaganda saja. Seperti penggunaan logo-logo, foto-foto, kemudian kata-kata,” ujar Jubir Densus 88 Kombes Aswin Siregar, Jakarta, Jumat (6/9/2024).
Adapun pihaknya kata Aswin menemukan logo bergambar ISIS yang melekat pada aksis terorisme.  
“Logo ISIS misalnya, kemudian logo-logo, saya kira kita merujuk kepada tanda-tanda tertentu yang biasa digunakan oleh kelompok teror salah satunya misalnya bendera-bendera itu ya,” kata dia.
Lebih lanjut, Aswin mengaku masih mendalami terkait aksi pengancaman tersebut. Namun, berdasarkan pemeriksaan sementara kelompok tersebut bersifat individual.
“Sejauh ini yang di media sosial yang diposting ini masih berupa akun individu, jadi bukan di dalam akun atau di dalam percakapan grup, tapi nanti bisa kita kembangkan, kita terlalu dini untuk menjawab semuanya, karena masih ada penyelidikan dan penyidikan,” ucapnya.
Sumber: inilah
Foto: Juru bicara Densus 88 Antiteror Polri Kombes Aswin Siregar (kanan) bersama dengan Karo Penmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, ketika jumpa pers. (Foto:Inilah.com/ClaraAnna).