22 April 2025

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sambangi Bengkel, Patroli Polsek Sidomukti Sosialisasi Larangan Knalpot Tidak Standar

Polres Salatiga Polda Jateng – Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban dimasyarakat dan mengantisipasi adanya pengguna knalpot brong, anggota Polsek Sidomukti Polres Salatiga Polda Jawa Tengah melaksanakan sosialisasi dan himbauan larangan knalpot brong di Pasar Andong Jalan Osamaliki, Rabu (09/04/2025).

Patroli Polsek Sidomukti dipimpin Aiptu Jatmiko menyambangi Pasar Andong menemui pemilik bengkel seraya menyampaikan, agar warga ikut aktif menjaga ketertiban dimasyarakat seperti tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, selain itu pemakaian knalpot pada kendaraan ada aturannya. Kalau menggunakan knalpot tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan termasuk knalpot brong atau racing, dapat sanksi pidana atau denda sesuai Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Dan Angkutan Jalan, Pasal 285 ayat (1) yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan yang tidak memenuhi standar, jelasnya.

Kusren menyambut baik himbauan dari aparat Kepolisian Polsek Sidomukti, terimakasih atas saran, masukan dan informasinya, siap tidak melayani pemasangan maupun menjual knalpot brong, ucapnya.

Ditempat terpisah Kapolres Salatiga AKBP Veronica S.H., S.I.K., M.Si.menyampaikan terimakasih kepada seluruh jajaran yang sudah aktif melakukan sosialisasi larangan knalpot Brong kepada masyarakat maupun pemilik bengkel dan toko Sparepart, penggunaan knalpot brong sangat mengganggu kenyamanan dan meresahkan masyarakat. Jadi dengan adanya sosialisasi ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran kepada masyarakat untuk bersama sama menciptakan Kota Salatiga yang aman dan nyaman bersih dari Knalpot Brong, tegas Kapolres Salatiga.

(Humas Polres Salatiga Polda Jateng )