Polisi Berhati Emas: Mediasi Kekeluargaan Akhiri Kasus Pencurian Rokok di Padangsidimpuan
Padangsidimpuan – Bhabinkamtibmas Polsek Batunadua, AIPDA Supriono, SH, bersama Bripka KH. Ahmad, Kanit SPKT 3 Aiptu Abdul Wahab, dan Baimin KSPKT Briptu Anggi, berhasil menyelesaikan kasus pencurian rokok melalui jalur mediasi kekeluargaan. Kejadian yang berlangsung di Jalan Batang Pane Lk 1, Kelurahan Wek V, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan pada Kamis, 27 Maret 2025, melibatkan dua remaja pelaku dan seorang korban bernama Rijal. Kasus ini diselesaikan dengan mengedepankan pendekatan humanis dan restorative justice.
Sebanyak 18 bungkus rokok berbagai merek milik Rijal, seorang wiraswasta berusia 29 tahun, menjadi sasaran pencurian. Pelaku. terduga Pelajar berinisial YP (15 ) dan IF (16), keduanya warga Gang Sawo, Wek V, berhasil diidentifikasi dan diajak bermediasi.
Berkat keahlian dan kesigapan tim, mediasi berjalan lancar. Kedua orang tua pelaku bertanggung jawab penuh dengan mengganti rugi kerugian korban.
“Kami sangat mengapresiasi kinerja Bhabinkamtibmas yang begitu responsif dan berhasil menyelesaikan masalah ini dengan baik,” ungkap Rijal. Uang ganti rugi telah diterima sepenuhnya oleh Rijal, dan para pelaku muda berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.
Kapolsek Batunadua, AKP Tommat Saragih, SH, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan ini. Ia menekankan efektivitas pendekatan humanis dan kekeluargaan dalam menyelesaikan permasalahan di masyarakat. Keberhasilan ini juga menunjukkan komitmen Polres Padangsidimpuan dalam menjaga Harkamtibmas.
” Kehadiran Bhabinkamtibmas di tengah masyarakat dinilai sangat penting dalam menciptakan suasana kondusif. Kejadian ini menjadi bukti nyata dedikasi dan profesionalisme Polri dalam melayani dan melindungi masyarakat.” ujar Kapolsek Batunadua.
Lanjutnya, penyelesaian kasus ini juga menjadi contoh bagaimana restorative justice dapat memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat. Polres Padangsidimpuan berharap kejadian serupa tidak terulang dan akan terus meningkatkan patroli serta edukasi kepada masyarakat.
Keberhasilan ini juga menekankan pentingnya kerjasama antara polisi dan masyarakat dalam menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman.
Kasus menjadi bukti nyata bahwa pendekatan humanis dan restorative justice efektif dalam menyelesaikan konflik, sekaligus memperkuat hubungan antara polisi dan masyarakat.