Kapal Polisi Pelikan – 5008 Ungkap Kasus Bom Ikan di Perairan Sulsel, Satu Pelaku Diamankan Bersama Puluhan Barang Bukti
Tim gabungan dari Kapal Polisi Pelikan – 5008 Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel berhasil mengamankan seorang nelayan yang diduga kuat menyimpan dan merakit bahan peledak (bom ikan) di wilayah Pulau Lumu-lumu, Sulawesi Selatan. Operasi yang berlangsung pada Selasa, 15 April 2025 sekitar pukul 17.00 WITA tersebut dipimpin langsung oleh Komandan KP. Pelikan – 5008, Kompol Rieska Ardi Wibowo, S.H.
Pelaku berinisial M, berhasil diamankan di kediamannya setelah dilakukan penggeledahan oleh tim. Dari lokasi kejadian, petugas menyita sejumlah besar bahan peledak jenis pupuk ammonium nitrat serta alat bantu perakitannya.
Berikut rincian barang bukti yang berhasil diamankan:
5 karung (25 kg) berisi pupuk ammonium nitrat
1 karung (50 kg) berisi setengah pupuk merek Cantik
50 jeriken (5 liter) berisi pupuk ammonium nitrat
3 jeriken (2.5 liter) berisi pupuk ammonium nitrat
9 botol plastik (1.5 liter) berisi pupuk ammonium nitrat
4 botol plastik (1.5 liter) berisi setengah pupuk ammonium nitrat
3 botol plastik (1 liter) berisi pupuk ammonium nitrat
16 botol plastik (600 ml) berisi pupuk ammonium nitrat
1 botol plastik (600 ml) berisi setengah pupuk ammonium nitrat
1 botol plastik (600 ml) berisi setengah minyak tanah
1 botol plastik (250 ml) berisi minyak tanah
1 kompor 1000 mata
1 tabung gas 3 kg
2 wajan besar diameter 60 cm
1 baskom plastik warna hijau diameter 50 cm
“Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menjaga ekosistem laut dan menindak tegas praktik ilegal seperti penggunaan bom ikan yang sangat merusak lingkungan,” ujar Kompol Rieska Ardi Wibowo.
Ditempat terpisah, Kasubdit Patroliair Ditpolair, Kombes Pol Dadan, S.H., M.H., turut memberikan apresiasi terhadap keberhasilan tim di lapangan. Menurutnya, penindakan ini menjadi bukti bahwa Polairud aktif dan responsif terhadap aktivitas merusak lingkungan laut.
“Kegiatan ini adalah bukti nyata bahwa kehadiran Polair benar-benar dirasakan masyarakat. Kami akan terus meningkatkan patroli dan penegakan hukum demi keberlangsungan sumber daya laut kita,” tegas Kombes Pol Dadan.
Saat ini, pelaku dan seluruh barang bukti telah diserahkan ke Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sulsel untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 tentang penyalahgunaan bahan peledak, dengan ancaman hukuman pidana berat.
Korpolairud Baharkam Polri menegaskan akan terus menggencarkan operasi di wilayah rawan pelanggaran hukum laut, guna menjaga keselamatan ekosistem dan masyarakat pesisir.