20 April 2025

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Makin Serius! Tangkap Pelaku Melalui Under Cover Buy , Polres Sergai Persurut Perederan Narkotika Jenis Sabu

Sat Narkoba Polres Serdang Bedagai (Sergai) menangkap pelaku melalui Undercover Buy guna persurut peredaran narkotika jenis sabu, Selasa (8/4/2025) kemarin sekira pukul 20.15 wib di Dusun 3, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya di depan Toko Indomaret Simpang Bedagai.

Tim Unit 1 Satnarkoba Polres Sergai berhasil mengamankan tersangka berinisial M H M (32) warg Dusun I Dungun Desa Tebing Tinggi Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai, yang juga residivis narkotika.

Kemudian, inisial F M M (20) warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Turut barang bukti diamankan berupa Narkotika Jenis Sabu Shabu dengan berat Brutto 9.92 gram, Hp android sebanyak 2 unit, Uang Tunai Rp.300.000 dan Sepeda Motor merek Honda Beat BK 2892 XBK.

Kronologis kejadian dan penangkapan diketahui bahwa Sat Narkoba Polres Sergai menindak lanjuti informasi dari masyarakat tentang peredaran Narkotika jenis sabu-sabu yang berada di lokasi di Lingkungan Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Berdasarkan informasi tersebut Pada hari Selasa tanggal 8 April 2025 sekira pukul 20.15 wib, Tim Opsnal Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai IPDA Joko Winarno melaksanakan pengamatan dan mencoba melakukan Undercover Buy terhadap diduga pelaku peredaran narkoba dan rencana tersebut sukses.

Setelah disepakati, terduga Pelaku menentukan lokasi transaksi yaitu di Dusun 3, Desa Sei Rampah Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Serdang Bedagai tepatnya didepan minimarket Indomaret Simpang Bedagai.

Kemudian dengan tenang diduga pelaku datang sebanyak 2 Orang menghampiri Petugas selanjutnya dengan cepat kedua tersangka langsung diamankan.

Kanit I Sat Narkoba Polres Sergai,
IPDA Joko Winarno menjelaskan setelah dilakukan interogasi singkat dilapangan Petugas mendapat informasi bahwa Pelaku mendapatkan Barang Bukti yang diduga Narkotika Sabu dari lelaki yang ia kenal berinisial A warga Dusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Sementara itu Ps. Kasi Humas Polres Sergai IPTU Zulfan Ahmadi, SH, MH menambahkan saat ini tersangka A sedang dalam proses pengembangan, hasil dari pengembangan tersangka sedang berada dirumah disebuah rumah didusun I Jalan Perintis Kemerdekaan Desa Pekan Tanjung Beringin Kecamatan Tanjung Beringin Kabupaten Serdang Bedagai.

Namun sesampainya petugas dirumah tersangka A, tidak Ada dilokasi/melarikan diri. Kemungkinan Tersangka A telah mendapati informasi/bocor bahwa kedua Tersangka M H M dan F M M sudah dalam genggaman Kepolisian Polres Sergai dan meninggalkan rumah.

“Kedua Tersangka saat ini telah dilakukan Penahanan dan proses penyidikan di Sat Narkoba Polres Sergai dan melanggar Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman Hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.,”paparnya, kepada wartawan Selasa