Residivis Curas di Timika Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polsek Mimika Baru melaksanakan Tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti kasus pencurian disertai kekerasan (curas) kepada Kejaksaan Negeri Mimika, Rabu (3/9/25). Tersangka berinisial YA alias Yonas, diketahui merupakan residivis kasus serupa.
Proses pelimpahan dilakukan setelah Kejaksaan Negeri Mimika menyatakan berkas perkara lengkap (P-21) melalui surat Nomor B-1751/R.1.19/Eoh.1/09/2025 tertanggal 27 Agustus 2025.
Kanit Reskrim Polsek Mimika Baru, Ipda Teguh Krisandi Fardha, S.Tr.K, memimpin langsung penyerahan tersangka bersama barang bukti berupa satu bilah parang, satu unit ponsel merek Realme warna biru, uang tunai Rp250 ribu, dan satu lembar sweater cokelat. Barang bukti diterima oleh Kasipidum Kejari Mimika, Maria Petrona Duty Justitia Masella, SH.
“Tersangka merupakan residivis yang beberapa tahun lalu keluar dari lapas dengan kasus serupa. Berdasarkan pengakuannya, selama bebas ia telah melakukan tindak kejahatan serupa sebanyak empat kali,” jelas Ipda Teguh.
Kasus ini bermula pada 3 Juli 2025 di Jalan Freeport Lama Mile 21, Kelurahan Nawaripi, Distrik Wania. Korban bernama Sarwono melapor ke SPKT Polsek Mimika Baru dengan Nomor LP/B/47/VI/2025/SPKT/POLSEK MIMIKA BARU/POLRES MIMIKA/POLDA PAPUA, tertanggal 4 Juli 2025.
Kapolsek Mimika Baru, AKP Putut Yudha Pratama, S.T.K, S.I.K, membenarkan pelaksanaan Tahap II tersebut. “Benar, hari ini Unit Reskrim telah menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam penanganan hukum terhadap kasus yang dilaporkan secara resmi,” tegasnya.
Dengan dilaksanakannya Tahap II, proses hukum sepenuhnya menjadi kewenangan Kejaksaan Negeri Mimika. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (2) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.