Polsek Bokondini Mediasi Kasus Perzinahan Secara Adat
Tolikara – Polsek Bokondini memediasi penyelesaian kasus perzinahan yang terjadi di wilayah hukumnya dengan cara adat. Proses mediasi tersebut dilaksanakan di halaman Polsek Bokondini, dihadiri para pihak yang bersangkutan, tokoh masyarakat, serta keluarga besar kedua belah pihak. Kamis (04/09/2025).
Kapolsek Bokondini Ipda Eko Haryanto, S.H menjelaskan bahwa proses penyelesaian perkara melalui jalur adat merupakan pilihan masyarakat (kedua belah pihak) yang menjunjung tinggi hukum adat. “Kami dari Polsek Bokondini memfasilitasi mediasi agar masalah ini bisa diselesaikan secara damai sesuai dengan kearifan lokal yang berlaku,” ungkapnya.
Dalam mediasi, aparat Kepolisian khususnya Sat Binmas Polsek bersama tokoh masyarakat memberikan ruang kepada kedua belah pihak untuk menyampaikan pendapat, kemudian dilakukan musyawarah guna mencapai kesepakatan bersama. Proses berjalan lancar dan kondusif, hingga akhirnya tercapai perdamaian dengan penyelesaian secara adat.
Kapolsek juga menekankan pentingnya menjaga keharmonisan serta tidak mengulangi perbuatan serupa yang dapat meresahkan masyarakat. “Kami berharap dengan adanya penyelesaian ini, hubungan sosial tetap terjaga, dan semua pihak bisa mengambil pelajaran berharga dari peristiwa ini,” tambahnya.
Masyarakat yang hadir mengapresiasi langkah Polsek Bokondini yang mengedepankan mediasi dan hukum adat, sehingga permasalahan dapat diselesaikan dengan cepat tanpa menimbulkan konflik berkepanjangan.
Dengan demikian, kasus perzinahan tersebut dinyatakan selesai melalui jalur adat dan mendapat persetujuan dari pihak-pihak yang terlibat.