TNI: Narasi Darurat Militer Tak Memiliki Dasar Hukum Maupun Fakta
Jakarta, IDM – Markas Besar TNI membantah bahwa Indonesia akan menerapkan darurat militer karena situasi belakangan ini.
Diketahui, narasi darurat militer berembus di media sosial setelah rangkaian unjuk rasa di berbagai wilayah Indonesia.
“Kami menegaskan bahwa isu tersebut tidak benar dan tidak memiliki dasar hukum maupun fakta,” ujar Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen (Mar) Freddy Ardianzah di kantor Puspen TNI, Cilangkap, Jakarta Timur, Jumat (5/9).
Baca Juga: Marinir TNI AL dan Korea Selatan Perkuat Kerja Sama Latihan dan Pendidikan Militer
TNI menyatakan bahwa seluruh tindakan mereka berada dalam koridor konstitusi dan atas perintah Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto selaku panglima tertinggi atau pemegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Laut, dan Udara.
“Kami tegaskan kembali bahwa TNI tidak memiliki niat, rencana, maupun inisiatif untuk memberlakukan darurat militer. Semua tindakan TNI berada dalam kerangka konstitusi, perundang-undangan, dan arahan Presiden,” ujar Kapuspen TNI.
TNI meminta masyarakat untuk tetap tenang, kritis, dan tidak terprovokasi oleh informasi yang tidak berdasar.
Baca Juga: Jelang Kedatangan Rafale, Wakasau Pastikan Kesiapan Infrastruktur di Lanud Roesmin Nurjadin
Darurat militer diatur dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Nomor 23 Tahun 1959 tentang Pencabutan UU Nomor 74 Tahun 1957 (Lembaran Negara Nomor 160 Tahun 1957) dan Penetapan Keadaan Bahaya.
Presiden atau Panglima Tertinggi adalah pihak yang berhak menyatakan darurat militer. (nma)
The post TNI: Narasi Darurat Militer Tak Memiliki Dasar Hukum Maupun Fakta appeared first on Indonesiadefense.com | Informasi Berita Terkini dan Terbaru Hari Ini Hankam Dan TNI.