Tuntas Tahap II, Polres Keerom Serahkan Tersangka Kasus Persetubuhan Anak ke JPU
Keerom – Satuan Reserse Kriminal Polres Keerom resmi menyerahkan seorang tersangka kasus dugaan tindak pidana persetubuhan terhadap anak di bawah umur beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (04/09/2025).
Penyerahan tersebut dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh pihak Kejaksaan. Tersangka yang diserahkan berinisial MLK (29), warga Kampung Yammua, Distrik Arso Barat, Kabupaten Keerom.
Kegiatan penyerahan dipimpin oleh IPDA Herry Faiman Redjauw, S.H., didampingi oleh personel Unit PPA Sat Reskrim Polres Keerom, Setelah proses administrasi selesai dan tersangka dinyatakan diterima oleh pihak Kejaksaan, tersangka langsung dibawa dan dititipkan ke Lapas Abepura.
Kasat Reskrim Polres Keerom, IPDA Herry Faiman Redjauw, S.H., Kapolres Keerom AKBP Astoto Budi Rahmantyo, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Jetny L. Sohilait, S.H., M.H.,menyampaikan bahwa pihaknya berkomitmen penuh untuk menuntaskan setiap laporan masyarakat, khususnya yang berkaitan dengan kekerasan terhadap anak.
“Kasus ini menjadi perhatian serius kami karena menyangkut masa depan anak-anak yang harus kita lindungi bersama. Proses hukum telah berjalan sesuai ketentuan dan saat ini tersangka sudah menjadi tahanan pihak Kejaksaan,” ungkapnya.
Kasat Reskrim juga menegaskan bahwa kerja sama antara penyidik Sat Reskrim Polres Keerom dengan Kejaksaan Negeri Jayapura berjalan dengan baik dan profesional.
“Kami mengapresiasi koordinasi yang terjalin dengan pihak Kejaksaan sehingga berkas perkara dapat segera dinyatakan lengkap dan tersangka bisa diproses lebih lanjut sesuai mekanisme hukum,” tambahnya.
Lebih lanjut, ia mengimbau kepada seluruh masyarakat Keerom untuk tidak ragu melaporkan setiap bentuk kejahatan, terlebih yang melibatkan kekerasan terhadap anak.
“Polres Keerom membuka ruang seluas-luasnya bagi masyarakat yang ingin mencari keadilan. Jangan takut melapor. Kami siap hadir dan menindak tegas pelaku kejahatan, apalagi yang menyasar kelompok rentan seperti anak-anak,” pungkasnya.