Usai Didesak Pemkab PPU dan DPRD, CV CU Kembalikan Dokumen Karyawan yang Sempat Ditahan
PENAJAM – Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) bersama DPRD memfasilitasi sejumlah karyawan dan eks karyawan CV CU yang beroperasi di Desa Girimukti, Kecamatan Penajam. Dimana sebelumnya dokumen pribadi mereka sempat ditahan oleh pihak manajemen perusahaan.
Perihal ini disampaikan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten PPU, Marjani kepada media, Selasa (9/9/2025).
“Perusahaan tersebut diketahui telah menahan ijazah asli serta BPKB kendaraan milik sejumlah karyawan maupun mantan karyawan,” jelasnya.
Menurutnya, penahanan dokumen dilakukan dengan alasan sebagian pekerja mengundurkan diri di tengah masa kontrak. Namun, setelah ditelusuri, masa penahanan dokumen tersebut telah melewati batas waktu kontrak kerja.
Sebelumnya sambung Marjani, Wakil Bupati PPU Abdul Waris Muin bersama Ketua DPRD PPU, Raup Muin serta sejumlah anggota dewan melakukan kunjungan langsung ke lokasi perusahaan. Dalam pertemuan itu, manajemen CV. CU akhirnya menyatakan kesediaannya untuk menyerahkan kembali seluruh dokumen yang sebelumnya ditahan.
“Alhamdulillah, setelah melalui mediasi, pihak manajemen menyanggupi untuk mengembalikan dokumen ijazah dan BPKB milik karyawan maupun eks karyawan,” kata Marjani.
Ditambahkannya bahwa proses penyerahan dokumen dimulai pada Senin, 8 September 2025, secara bertahap. Bagi karyawan yang tempat tinggalnya jauh dari Girimukti, dokumen mereka diserahkan pada Selasa, 9 September 2025, sekitar pukul 10.00 Wita di Desa Girimukti.
“Saat ini, seluruh ijazah maupun BPKB yang sebelumnya ditahan sudah berada di Girimukti untuk diserahkan kepada pemiliknya,” jelasnya.
Marjani menegaskan bahwa praktik penahanan dokumen pribadi karyawan tidak boleh lagi terjadi di wilayah Kabupaten PPU. Menurutnya, tindakan tersebut melanggar hak dasar pekerja dan bertentangan dengan aturan ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, Pasal 52 ayat (1) dan (2), perusahaan dilarang menahan paspor, ijazah, atau surat-surat lain milik pekerja/buruh.
“Jika perusahaan melakukan hal tersebut, pekerja/buruh dapat mengajukan keberatan kepada pemerintah atau pengadilan,” jelasnya.(Adv/Humas6).
The post Usai Didesak Pemkab PPU dan DPRD, CV CU Kembalikan Dokumen Karyawan yang Sempat Ditahan first appeared on Beritakaltimterkini.com.