19 Oktober 2025

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Cekcok Hebat Briptu Rizka dengan Brigadir Esco Berujung Pembunuhan, Gunting Jadi Bukti

Akhir cekcok hebat antara Briptu Rizka Sintiyani dengan Brigadir Esco Fasca Rely berujung pada pembunuhan.
Atas peristiwa dugaan pembunuhan tersebut penyidik kepolisian telah mengamankan barang bukti berupa gunting.
Sementara barang bukti lainnya masih dicari polisi karena sampai saat ini belum ditemukan.
Barang bukti yang masih dicari tersebut diduga sebagai alat yang menyebabkan Brigadir Esco alami luka kepala bagian belakang.
Wakapolres Lombok Barat Kompol I Kadek Metria mengungkapkan bahwa Esco dan Rizka sempat terlibat cekcok.
“Diduga dipicu perselisihan berlatar ekonomi antara pelaku dan korban berujung kekerasan yang mengakibatkan korban mengalami luka serius dan meninggal,” jelasnya dikutip dari TribunLombok.com.
Sebelum terjadi peristiwa penganiayaan, keduanya sempat cekcok bahkan sempat terlibat kekerasan fisik. 
Brigadir Esco meninggal dunia karena benturan benda tumpul di belakang kepala serta ditemukan bekas sayatan.
Barang bukti gunting yang dimaksud sebagai senjata tajam untuk melukai Esco pun sudah disita polisi. 
Meski demikian, masih belum ditemukan benda yang diduga digunakan untuk menghantam kepala belakang korban. 
4 Tersangka Baru
Sebanyak empat orang ditetapkan sebagai tersangka kematian anggota Polsek Sekotong, Lombok Barat Brigadir Esco Fasca Rely. 
Para tersangka tambahan ini diduga ikut terlibat bersama-sama dengan Briptu Rizka Sintiani, istri Brigadir Esco. 
Adapun empat tersangka ini yakni Amaq Saiun, Nuraini, Dani, dan Paozi juga orang dekat Brigadir Rizka.
Esco ditemukan tewas di kebun belakang rumahnya Dusun Nyiur Lembang Dalem, Desa Jembatan Gantung, Kecamatan Lembar, Lombok Barat, Minggu (24/8/2025).
Rupanya, empat orang lain membantu Rizka untuk menyembunyikan peristiwa yang menyebabkan Esco meninggal dunia. 
Kasatreskrim Polres Lombok Barat AKP Lalu Eka Arya Mardiwinata menjelaskan bahwa para tersangka turut membantu merekayasa kasus kematian Esco. 
Caranya dengan membuatnya seolah-olah sebagai kasus bunuh diri karena tubuh Esco ditemukan terikat tali di belakang rumahnya.
“Turut serta melakukan kejahatan dan dikaitkan dengan sengaja membantu RS (Rizka), dan sengaja menyembunyikan orang yang sudah melaksanakan kejahatan,” terang Eka. 
Para tersangka dijerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan atau pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman maksimal pidana mati atau seumur hidup atau paling lama 15 tahun penjara.
Dalam kasus ini, Briptu Rizka melakukan penganiayaan terhadap suaminya Brigadir Esco karena alasan ekonomi. (*)
Sumber: tribunnews
Foto: KEMATIAN BRIGADIR ESCO – Briptu Rizka yang ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir Esco saat mengikuti rangkaian reka adegan saat proses rekonstruksi di TKP, Senin (29/9/2025). Cekcok hebat Briptu Rizka dengan Brigadir Esco berakhir pembunuhan, gunting jadi bukti/TRIBUNLOMBOK.COM/WAWAN SUGANDIKA