Narasi Kereta Cepat Bukan Proyek Pemerintah Jelas Menyesatkan
Mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu menilai narasi yang menyebut proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (KCJB) bukan proyek pemerintah adalah hal yang menyesatkan.
Menurutnya, secara hukum dan fakta administratif, proyek tersebut jelas merupakan proyek pemerintah, bukan murni proyek BUMN atau swasta.
“Narasi bahwa KA Cepat bukan proyek pemerintah jelas-jelas menyesatkan,” tegas Said Didu melalui akun pribadinya di platform X, Minggu, 19 Oktober 2025.
Ia merinci dasar hukum yang menunjukkan keterlibatan langsung pemerintah dalam proyek Kereta Cepat. Pertama, melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 107 Tahun 2015, yang secara tegas menyebut proyek tersebut merupakan penugasan dari pemerintah kepada BUMN.
“Kedua, Perpres Nomor 93 Tahun 2021 menugaskan Menko Marinvest Luhut Binsar Pandjaitan sebagai Ketua Komite Kereta Api Cepat. Ketiga, pemerintah juga sudah memberikan jaminan terhadap proyek ini,” papar Said Didu.
Dengan merujuk pada regulasi dan fakta tersebut, ia menegaskan bahwa proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung tidak bisa dilepaskan dari tanggung jawab pemerintah.
“Dengan fakta hukum tersebut, maka proyek KA Cepat adalah proyek pemerintah!” tegasnya lagi.
Said Didu kemudian mempertanyakan munculnya narasi yang berusaha melepaskan tanggung jawab rezim pemerintahan sebelumnya terhadap permasalahan yang timbul dalam proyek tersebut.
“Apakah narasi tersebut pesanan agar rezim Jokowi lepas dari tanggung jawab kesalahan tersebut?” sindirnya.
Meski demikian, Said Didu menilai keputusan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menolak pembayaran utang proyek KCJB menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) bukanlah hal yang keliru.
“Penolakan pembayaran utang tersebut dari APBN oleh Menkeu bukan karena status proyeknya, tapi karena kebijakan fiskal. Dan itu tidak salah,” pungkasnya.
Sumber: rmol
Foto: Kereta Cepat Jakarta-Bandung. (Foto: KAI)