Rapat Paripurna DPRK Kabupaten Boven Digoel Bahas RPJMD dan Aspirasi Masyarakat
Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kabupaten Boven Digoel menggelar Rapat Paripurna dalam rangka pembukaan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2025–2026, pada Rabu (1/4/2026) pukul 13.40 WIT hingga 16.20 WIT, bertempat di Gedung DPRK Kabupaten Boven Digoel, Jalan Trans Papua KM 06, Tanah Merah, Provinsi Papua Selatan.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRK Kabupaten Boven Digoel, Simon Aka, dan dihadiri oleh Bupati Boven Digoel, Wakil Bupati, Kapolres Boven digoel, unsur Forkopimda, anggota DPRK, para Kepala OPD, tokoh masyarakat, serta tamu undangan lainnya.
Kegiatan ini membahas sejumlah agenda penting, di antaranya penyampaian Pokok-Pokok Pikiran DPRK hasil Reses I Tahun 2026, pembahasan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029, serta penyampaian rekomendasi DPRK terkait hasil penerimaan CPNS.
Rangkaian kegiatan diawali dengan pembukaan rapat, menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya, mengheningkan cipta, serta pembacaan daftar hadir. Selanjutnya, Ketua DPRK secara resmi membuka rapat dan menyampaikan sambutan yang menegaskan pentingnya peran DPRK dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah melalui fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, serta optimalisasi penyerapan aspirasi masyarakat melalui kegiatan reses.
Dalam forum tersebut, disampaikan pula Pokok-Pokok Pikiran DPRK yang merupakan hasil penyerapan aspirasi masyarakat dari masing-masing daerah pemilihan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan pembangunan daerah ke depan.
Pembahasan kemudian dilanjutkan pada Rancangan Peraturan Daerah tentang RPJMD Kabupaten Boven Digoel Tahun 2025–2029. Dalam sambutannya, Bupati Boven Digoel menegaskan bahwa RPJMD merupakan dokumen perencanaan strategis daerah selama lima tahun yang memuat visi, misi, tujuan, serta arah kebijakan pembangunan yang disusun sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebagai penutup, dilakukan penandatanganan dan penyerahan dokumen Pokok-Pokok Pikiran DPRK kepada Bupati Boven Digoel, serta penyerahan dokumen RPJMD dari Bupati kepada Ketua DPRK sebagai bentuk sinergi antara legislatif dan eksekutif dalam pembangunan daerah.
Seluruh rangkaian kegiatan Rapat Paripurna berjalan dengan tertib dan lancar serta berakhir pada pukul 16.20 WIT.