2 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Satuan Samapta Polres Merauke sebagai penanggung jawab Jalannya Sidang Tipiring di Pengadilan Negeri

Merauke – Satuan Samapta Polres Merauke sebagai penanggung jawab dan pengamanan kegiatan sidang tindak pidana ringan (tipiring) yang berlangsung di Pengadilan Negeri Merauke, Kamis (2/4/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 10.30 WIT hingga 11.30 WIT tersebut melibatkan personel samapta yang dipimpin oleh IPDA Binto W. Rangotuat, S.Sos bersama Bripda Muh Hajrul Aswad Al Rakha Sallatang dan Bripda Andhiny Rahmad.

Pelaksanaan sidang tipiring berlangsung aman dan tertib, meliputi pengawalan, penjagaan, serta monitoring selama proses sidang berlangsung.

Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Baskara Nabla Putra, S.H, dengan menghadirkan tersangka inidial YHK dan korban inisial W terkait perkara tindak pidana ringan penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 471 KUHP ayat (1).

Dalam persidangan, hakim mendengarkan keterangan dari korban, tersangka, serta para saksi, yakni inisial S, ARM dan IP yang telah diambil sumpahnya sebelum memberikan keterangan.
Setelah melalui rangkaian proses persidangan, pada pukul 11.30 WIT hakim memutuskan perkara dengan menjatuhkan sanksi denda kepada masing-masing pihak, yakni tersangka sebesar Rp550.000 dan korban sebesar Rp250.000.

Selama kegiatan berlangsung, situasi di dalam maupun di sekitar ruang sidang terpantau aman dan kondusif, ini merupakan bagian dari komitmen Polres Merauke dalam menjaga stabilitas keamanan serta mendukung kelancaran proses penegakan hukum di wilayah Kabupaten Merauke.