Sat Reskrim Berhasil Amankan Dua Pelaku Pencurian Berulang di Kios Sinar Balado Sentani
Sentani – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Kios Sinar Balado, Kabupaten Jayapura.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan polisi Nomor: LP/B/298/IV/2026/SPKT/Polres Jayapura/Polda Papua tanggal 01 April 2026.
“Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Sat Reskrim langsung melakukan serangkaian penyelidikan di lokasi kejadian,” ujar Kasat Reskrim.
Pada Kamis (02/04/2026) sekitar pukul 14.00 WIT, tim berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) untuk melakukan pendalaman kasus. Selanjutnya, sekitar pukul 14.30 WIT, petugas mendapatkan informasi bahwa para pelaku berada di kediamannya di kawasan BTN Joko Indah, Sentani.
“Tim kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan pada pukul 15.00 WIT berhasil mengamankan dua pelaku tanpa perlawanan saat berada di dalam rumah,” jelasnya.
Kedua pelaku yang diamankan masing-masing berinisial ES (20) dan AM (18), yang diketahui merupakan warga BTN Joko Indah, Sentani. Dari hasil pemeriksaan, keduanya mengakui telah melakukan aksi pencurian secara berulang di Kios Sinar Balado sebanyak tiga kali, yakni pada tanggal 17 Maret, 23 Maret, dan 01 April 2026.
Modus operandi yang digunakan pelaku terbilang nekat, dengan cara memanjat ke lantai dua bangunan, memecahkan kaca, hingga membobol plafon untuk masuk ke dalam toko. Dari aksinya tersebut, pelaku berhasil menggasak berbagai barang dagangan seperti rokok, makanan ringan, minuman, sembako, hingga uang tunai.
“Motif pelaku melakukan pencurian karena merasa sakit hati setelah diberhentikan dari pekerjaan tanpa alasan yang jelas,” tambah Kasat Reskrim.
Dalam penangkapan tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti hasil curian, di antaranya minyak goreng, susu kaleng, kopi sachet, gula, garam, serta beberapa karton minuman energi dan barang lainnya. Selain itu, turut diamankan alat yang digunakan pelaku berupa sebilah pisau sangkur.
Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.