3 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sat Reskrim Polres Jayapura Amankan Pelaku Curanmor di Jalan Pasir Sentani, Satu Pelaku Masih di Bawah Umur

Sentani – Satuan Reserse Kriminal Polres Jayapura kembali berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polsek Sentani Kota. Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan seorang pelaku utama di kawasan Jalan Pasir, Sentani, Kabupaten Jayapura, Kamis (02/04).

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Reskrim AKP Alamsyah Ali, S.H., M.H. menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan polisi Nomor: LP/B/121/III/2026/SPKT/Polsek Sentani Kota/Polres Jayapura/Polda Papua, tanggal 25 Maret 2026.

“Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura bergerak cepat setelah menerima informasi terkait keberadaan pelaku dan barang bukti sepeda motor hasil curian,” ungkap Kasat Reskrim.

Dijelaskan, pada Rabu (01/04/2026) sekitar pukul 23.15 WIT, tim berhasil mengamankan pelaku utama berinisial EB (15) di Kompleks Jalan Pasir, Sentani. Sebelumnya, tim juga telah mengamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam list hijau yang merupakan barang bukti hasil curian.

Dari hasil pengembangan dan interogasi, diketahui bahwa pelaku tidak beraksi sendiri. Seorang pelaku lainnya berinisial FFY (20) turut terlibat dalam kasus tersebut, khususnya dalam proses penjualan kendaraan hasil curian. FFY sebelumnya telah diamankan dalam kasus berbeda oleh Polsek Sentani Kota.

“Para pelaku melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik kendaraan, bahkan ada kendaraan yang tidak dikunci stang sehingga memudahkan pelaku untuk membawa kabur,” jelasnya.

Selain itu, dari hasil pemeriksaan, pelaku juga mengakui terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor lainnya, yakni satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah yang hingga kini masih dalam pencarian petugas.

Modus yang digunakan pelaku antara lain dengan mendorong sepeda motor yang terparkir di lokasi sepi, kemudian menyembunyikannya sebelum dijual. Hasil penjualan kendaraan curian tersebut kemudian dibagi di antara para pelaku.

Kasat Reskrim menambahkan, salah satu pelaku yang diamankan masih berstatus pelajar dan berusia di bawah umur, sehingga penanganannya akan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku bagi anak yang berhadapan dengan hukum.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan dan diserahkan kepada Unit Reskrim Polsek Sentani Kota guna proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lainnya serta kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.

Kasat Reskrim mengimbau kepada masyarakat untuk lebih waspada terhadap tindak kejahatan, khususnya pencurian kendaraan bermotor, dengan selalu memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dan diparkir di tempat yang aman.