12 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polres Merauke Konferensi pers Terkait keberhasilan ungkap kasus Curat di jalan Gak Merauke

Merauke – Polres Merauke menggelar konferensi pers terkait kasus pencurian dengan pemberatan (curat) di Ruang Corner Media Humas Polres Merauke, Rabu pagi 8 April 2026. Kegiatan ini dipimpin KBO Reskrim Polres Merauke Ipda Akbar RS, S.Tr.K, didampingi Kasie Humas Polres Merauke Ipda Andre Msb, S.Kom.

KBO Reskrim menjelaskan, kasus ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor tanggal 4 April 2026. Berkat penyelidikan Tim Opsnal Reskrim Polres Merauke berhasil mengamankan terduga Pelaku atas nama inisial LW, yang melakukan pencurian di Mess Karyawan Toko Samudra, Jalan Gak, Kelurahan Bambu Pemali, Kabupaten Merauke, pada 1 April 2026 sekitar pukul 02.30 Wit. Pelaku masuk ke mess dengan cara memanjat pintu gerbang.

Kemudian pelaku naik ke mess lantai dua yang mana tempat tinggal korban, kemudian pelaku masuk melewati jendela mess yang korban tinggali karena saat itu jendela mess dalam keadaan tidak terkunci dan tidak adanya trails jendela.

Pelaku mengambil barang-barang korban atas nama inisial RK yaitu berupa 1 handphone Oppo Reno 5f, 1 handphone Oppo A78, uang tunai Rp 410.000, dan kartu ATM. Pelaku ditangkap pada 4 April 2026 di Jalan Aru, Kabupaten Merauke, setelah tim opsnal Sat Reskrim Polres Merauke melakukan pengejaran intensif.

Pelaku dijerat Pasal 477 Ayat (2) KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Barang bukti yang berhasil disita adalah 1 handphone Oppo Reno 5f dan 1 handphone Oppo A78.

Akhirnya Polres Merauke menghimbau kepada masyarakat Merauke untuk selalu memastikan mengunci pintu, jendela, dan pagar sebelum meninggalkan rumah atau tempat tinggal, serta tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah dijangkau orang lain, tingkatkan pengamanan rumah dengan memasang CCTV, dan tingkatkan pengamanan swakarsa, imbauh Kasie Humas Polres Merauke.