Polres Merauke Tingkatkan Pemahaman Personel, 25 Bintara Ikuti Sosialisasi UU KUHP dan KUHAP Terbaru
Merauke – Sebanyak 25 personel Bintara Polres Merauke mengikuti kegiatan sosialisasi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), yang dilaksanakan pada Rabu (8/4/2026) pukul 10.00 WIT hingga selesai, bertempat di Ruang Data Mean Say Polres Merauke.
Kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan oleh Seksi Hukum (Si Kum) Polres Merauke sebagai upaya meningkatkan pemahaman dan kapasitas personel, khususnya Bintara, terhadap regulasi terbaru di bidang hukum pidana yang akan menjadi pedoman dalam pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Materi sosialisasi disampaikan oleh Kasi Kum Polres Merauke IPTU Fransiskus Maraya, S.Sos bersama IPDA Marthen Septinus Imbiri, S.H., serta AIPDA Muhammad Icksan, S.Pdi. Dalam pemaparannya, para narasumber menjelaskan secara rinci substansi perubahan dan pembaruan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023, termasuk implikasinya terhadap penegakan hukum oleh Polri.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta dapat memahami secara komprehensif ketentuan hukum yang berlaku, sehingga mampu mengimplementasikannya secara profesional, proporsional, dan sesuai prosedur dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sosialisasi berlangsung dengan tertib dan lancar, serta diakhiri dengan sesi tanya jawab guna memperdalam pemahaman peserta terhadap materi yang telah disampaikan.