Peran Polsek Kelila Dalam Mediasi Sengketa Rumah Tangga Berbasis Kearifan Lokal
Kelila kabupaten Mamberamo Tengah.Suasana kekeluargaan mewarnai pelaksanaan mediasi yang dilakukan oleh Polsek Kelila pada Rabu, 14 Januari 2026, sekitar pukul 14.30 WIT.
Dalam rangka menyelesaikan konflik internal rumah tangga yang terjadi di wilayah hukum Polsek Kelila. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Binmas Polsek Kelila, Aipda Yunus Logo, bersama empat personel Polsek Kelila.
Permasalahan bermula dari ketidakharmonisan rumah tangga yang telah berlangsung cukup lama dan sering diwarnai pertengkaran antara pasangan suami istri. Kondisi tersebut mendorong pihak keluarga perempuan untuk mengambil sikap tegas dengan mengajukan permohonan berpisah demi menjaga ketenangan dan kehormatan keluarga.
Melalui musyawarah yang mengedepankan nilai-nilai kearifan lokal, pihak keluarga perempuan mengajukan penyelesaian secara adat berupa denda uang sebesar Rp25.000.000,- (dua puluh lima juta rupiah). Setelah melalui perundingan yang berlangsung terbuka dan penuh pertimbangan, pihak keluarga laki-laki menerima dan menyetujui kesepakatan tersebut sebagai bentuk tanggung jawab dan penyelesaian masalah secara damai.
Kesepakatan bersama ini menandai berakhirnya konflik antara kedua belah pihak, dengan komitmen bahwa hasil kesepakatan akan kembali disaksikan dan dipertegas pada bulan Agustus 2026 mendatang. Mediasi berlangsung dalam suasana aman, tertib, dan penuh rasa saling menghormati, tanpa adanya potensi gangguan keamanan.
Kegiatan ini mencerminkan peran aktif Polsek Kelila tidak hanya sebagai penegak hukum, tetapi juga sebagai fasilitator perdamaian dan penjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat, melalui pendekatan persuasif, humanis, dan berbasis adat istiadat setempat.