29 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

‎Sat Binmas Polres Tolikara Fasilitasi Mediasi Pembayaran Denda Adat Permasalahan Perempuan

‎Tolikara, Papua Pegunungan — Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tolikara melaksanakan kegiatan mediasi lanjutan berupa pembayaran denda adat terkait permasalahan perempuan yang sebelumnya telah diselesaikan pada tanggal 12 Januari 2026.

‎Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Kamis, 15 Januari 2026, bertempat di halaman Polres Tolikara. Kegiatan berlangsung mulai pukul 13.45 WIT hingga selesai.

‎Mediasi ini bertujuan untuk memastikan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya dapat dilaksanakan dengan baik serta menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif.

‎Personel Sat Binmas Polres Tolikara yang terlibat dalam kegiatan tersebut yaitu Kanit Binpolmas Sat Binmas Polres Tolikara Bripka Napoleon Yarisetouw, dan Banit Bintibsos Sat Binmas Polres Tolikara Bripda Arif Zidan Zakaria.

Turut hadir dalam kegiatan ini Ketua Lembaga Masyarakat Adat (LMA) Bapak Demi Kogoya ,dan Bapak Bakias Bogum
‎Dalam uraian kegiatan, Kanit Binpolmas Polres Tolikara menyampaikan bahwa pada hari tersebut dilakukan pembayaran denda adat sesuai dengan kesepakatan yang telah disetujui pada tanggal 12 Januari 2026, antara pihak pelapor atas nama Wundik Wandik dan pihak terlapor atas nama Iriska Jikwa.

‎Ketua LMA Bapak Demi Kogoya, membuka prosesi pembayaran denda adat yang diawali dengan doa. Selanjutnya, Bripka Napoleon Yarisetouw memberikan kesempatan kepada kedua belah pihak, baik pelaku maupun korban, untuk menyampaikan penjelasan dan tanggapan masing-masing.

‎Pihak pertama (pelaku) menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang telah terjadi beberapa waktu lalu serta menjelaskan kesanggupan denda adat yang dibawa oleh keluarga pihak pertama kepada pihak kedua. Pihak pertama juga berharap agar pihak kedua dapat menerima kesanggupan tersebut.
‎Pihak kedua (korban) dan keluarga menyampaikan telah menerima permohonan maaf, namun pada awalnya belum dapat menerima denda adat yang dibawa oleh pihak pertama.

‎Selanjutnya, Bripka Napoleon Yarisetouw memberikan pemahaman dan penjelasan secara persuasif kepada keluarga pihak kedua, sehingga pada akhirnya pihak kedua bersedia menerima denda adat yang diberikan oleh keluarga pihak pertama.

‎Proses pembayaran denda adat dari pihak pertama kepada pihak kedua berlangsung dengan aman dan kondusif. Kedua belah pihak kemudian saling berjabat tangan sebagai tanda perdamaian dan penyelesaian permasalahan secara kekeluargaan.

‎Dengan selesainya pembayaran denda adat tersebut, permasalahan perempuan dinyatakan telah diselesaikan. Kedua belah pihak kembali ke rumah masing-masing, dan situasi selama kegiatan berlangsung terpantau aman, tertib, dan kondusif.

‎Penulis : Ridwan