1 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sat Binmas Polres Tolikara Saksikan Pembayaran Denda Adat Ulayat Tanah di Distrik Numba, Situasi Berjalan Aman dan Kondusif

Tolikara, Papua Pegunungan – Anggota Satuan Pembinaan Masyarakat (Sat Binmas) Polres Tolikara melaksanakan kunjungan ke Distrik Numba dalam rangka menyaksikan proses pembayaran denda adat antara dua belah pihak yang sebelumnya terlibat dalam permasalahan ulayat tanah. Kegiatan tersebut berlangsung pada Kamis, (29/1/2026).

Kegiatan ini dipimpin oleh personel Sat Binmas Polres Tolikara, yakni Bripka Piter Haay selaku Banit Sat Binmas, Briptu Derek Letlora selaku Bamin II, serta Bripda Arif Zidan Zakaria selaku Banit Bintibsos. Turut hadir pula tokoh adat setempat, Bapak Emas Bogum dan Ketua LMA Demi Kogoya, yang berperan penting dalam proses penyelesaian adat.

Sebelum dilaksanakannya kegiatan, Bripka Piter Haay selaku Banit Sat Binmas memberikan arahan Kamtibmas kepada kedua belah pihak serta masyarakat yang hadir. Dalam arahannya, anggota Sat Binmas menyampaikan apresiasi atas sambutan yang baik dari masyarakat serta menjelaskan bahwa kehadiran Polri bertujuan untuk menyaksikan langsung proses pembayaran denda adat yang semula direncanakan dilaksanakan di Polres Tolikara. Namun, dengan mempertimbangkan jauhnya jarak tempuh serta adanya musibah kebakaran yang terjadi di Kota Karubaga, kegiatan tersebut akhirnya dilaksanakan di Distrik Numba.

Bripka Piter Haay juga turut menekankan harapan agar selama proses pembayaran denda adat berlangsung tidak terjadi keributan dan seluruh rangkaian kegiatan dapat berjalan dengan aman dan tertib.

Usai mendengar arahan dari pihak Kepolisian, Kedua belah pihak diberikan kesempatan untuk menyampaikan pernyataan masing-masing. Pihak Kiandar Wenda dan Kalibiru Wenda sama-sama membawa beban berupa uang permintaan maaf serta hewan adat berupa ternak babi dan ayam.

Dalam kesempatan tersebut, kedua belah pihak menyatakan telah mencapai kesepakatan bersama terkait permasalahan ulayat tanah yang selama ini menjadi sumber kesalahpahaman akibat penebangan pohon secara sembarang.

Kesepakatan tersebut menetapkan bahwa mulai saat ini, baik pihak pertama, pihak kedua, maupun masyarakat setempat bebas melakukan aktivitas di wilayah yang sebelumnya menjadi objek sengketa, tanpa adanya tuntutan atau konflik lanjutan.

Proses pelaksanaan mediasi dan pembayaran denda adat dinyatakan selesai. Seluruh masyarakat kemudian membubarkan diri dengan tertib, dan situasi di lokasi kegiatan terpantau aman serta kondusif.

Kegiatan ini menjadi wujud nyata sinergi antara Polri, tokoh adat, dan masyarakat dalam menjaga keamanan serta menyelesaikan permasalahan sosial melalui pendekatan kearifan lokal, demi terciptanya stabilitas kamtibmas di wilayah hukum Polres Tolikara.

Penulis : Ardi