29 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polres Mamberamo Tengah Fasilitasi Penyelesaian Konflik Keluarga Melalui Hukum Adat

Mamberamo Tengah – Dalam upaya menegakkan keadilan sekaligus menjaga keharmonisan keluarga dan masyarakat, Polres Mamberamo Tengah memfasilitasi penyelesaian konflik rumah tangga melalui mekanisme hukum adat. Kegiatan ini berlangsung di Honai Papeda Polres Mamberamo Tengah.Selasa (3/2/2026).

Kasus perselingkuhan ini melibatkan Linus Pugumis sebagai terlapor serta Etius Baminggen sebagai pelapor.
Permasalahan bermula pada 2025, ketika terlapor diketahui melakukan perselingkuhan dengan saudara perempuan dari Etius Baminggen (pelapor), sehingga menimbulkan ketegangan dalam hubungan kekeluargaan kedua belah pihak.

Dengan semangat musyawarah dan menjunjung tinggi kearifan lokal, Polres Mamberamo Tengah bekerja sama dengan tokoh adat serta keluarga kedua pihak untuk mencari penyelesaian yang adil dan bermartabat.
Hasil kesepakatan berupa denda adat berupa uang tunai senilai Rp.60.000.000,- (enam puluh juta rupiah) dan empat ekor babi, diserahkan sebagai wujud tanggung jawab dan itikad baik terlapor. Proses ini dipimpin langsung oleh Pamapta I Polres Mamberamo Tengah, Aipda Yonas M. Krey, serta disaksikan oleh pihak keluarga dan tokoh adat.

Dengan selesainya proses ini, kedua pihak menyatakan menerima kesepakatan secara ikhlas dan berkomitmen untuk menjaga keharmonisan keluarga, sekaligus mendukung terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang kondusif di wilayah hukum Polres Mamberamo Tengah.