3 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sat Resnarkoba Polres Jayapura Tertibkan Peredaran Miras Lokal Jenis Boplas, Ratusan Barang Bukti Diamankan

Sentani – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayapura melaksanakan kegiatan penertiban terhadap peredaran minuman keras (miras) lokal jenis Boplas di wilayah Kabupaten Jayapura, Rabu (01/04/2026) malam.

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K bersama personel Opsnal Sat Resnarkoba dan didukung anggota Sat Samapta, berdasarkan Surat Perintah Nomor: SP.Lidik/12/III/RES.4.2./2026/Resnarkoba tertanggal 26 Maret 2026.

Penertiban dilakukan di tiga lokasi berbeda, yakni di Jalan alternatif Nendali Yabaso Distrik Sentani Timur, Jalan Dunlop Ariyau Distrik Sentani, serta Jalan Flavouw Distrik Sentani, Kabupaten Jayapura.

Kapolres Jayapura AKBP Dionisius V.D.P Helan, S.I.K., M.H., M.Tr.Mil melalui Kasat Resnarkoba Polres Jayapura AKP Bima Nugraha Putra, S.T.K., S.I.K dalam keterangannya menjelaskan bahwa kegiatan tersebut berawal dari laporan masyarakat terkait maraknya aktivitas pembuatan dan penjualan miras lokal jenis Boplas yang meresahkan.

“Menindaklanjuti laporan tersebut, personel kami langsung bergerak cepat ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dan penertiban,” ujarnya.

Saat dilakukan penertiban di ketiga lokasi tersebut, petugas tidak menemukan adanya aktivitas maupun keberadaan pemilik atau pelaku di tempat kejadian. Lokasi-lokasi yang didatangi dalam keadaan kosong, diduga telah ditinggalkan sebelum petugas tiba di lokasi.

Meskipun demikian, petugas tetap melakukan penertiban di setiap lokasi yang dicurigai sebagai tempat produksi maupun penjualan miras lokal.

Dari hasil operasi di lokasi pertama di Jalan alternatif Nendali Yabaso, petugas menemukan sebuah gubuk yang dijadikan tempat produksi miras lokal. Di lokasi tersebut diamankan berbagai peralatan pembuatan miras, di antaranya drum berisi endapan, ember plastik, jerigen, alat suling, kompor api, serta dandang.

Selanjutnya, di lokasi kedua di Jalan Dunlop Ariyau, petugas kembali menemukan tempat produksi dan penjualan miras lokal dengan barang bukti berupa drum berisi endapan, alat suling, kompor, serta peralatan pendukung lainnya.

Sementara itu, di lokasi ketiga di Jalan Flavouw Sentani, petugas melakukan penertiban pada tiga rumah yang diduga menjadi tempat penjualan miras. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 180 botol minuman keras lokal jenis Boplas.

“Seluruh barang bukti yang ditemukan di tiga lokasi tersebut langsung kami amankan ke Mapolres Jayapura guna proses penyelidikan dan pengembangan lebih lanjut,” jelasnya.

Ia menambahkan, kegiatan penertiban ini merupakan bagian dari komitmen Polres Jayapura dalam menjaga situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif, serta menekan peredaran miras ilegal yang berpotensi menimbulkan gangguan keamanan di masyarakat.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tidak memproduksi maupun mengedarkan minuman keras ilegal, serta turut berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas yang meresahkan di lingkungannya,” tegasnya.