16 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Penyidik Polsek Muara Tami Limpahkan Tersangka Penggelapan Ke Jaksa


‎Polresta Jayapura Kota,- Polsek Muara Tami melalui Unit Reskrimnya yang dipimpin Kanit Ipda David Y. Achab, S.H melaksanakan kegiatan Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas tindak pidana Penggelapan yang dilakukan seorang pria berinisial SM (37), dirinya diserahkan kepada pihak Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Kamis (16/04) siang.

‎Kegiatan tersebut merupakan bagian dari rangkaian tindak lanjut penanganan perkara dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Baru yang dilakukan SM terhadap korban bernama Himawan rekannya sendiri, dan kini dirinya terancam hukuman kurungan maksimal 4 tahun.

‎SM diserahkan bersama barang bukti berupa satu unit dokumen kendaraan bermotor, yakni BPKB dan STNK sepeda motor Yamaha Mio J kepada Jaksa bernama Victor M. Suruan, S.H.

‎Perkara ini sendiri berawal dari laporan polisi tertanggal 13 Februari 2026, dengan waktu kejadian pada Rabu, 11 Februari 2026 sekitar pukul 18.00 WIT di wilayah Jalan Abepura II, Koya Barat, Distrik Muara Tami, Kota Jayapura, dimana SM meminjam motor milik korban dan hingga ditemukan beberapa hari kemudian motor milik korban sudah tidak lagi dalam penguasaannya.

‎Dalam pelaksanaannya, personel Unit Reskrim Polsek Muara Tami membawa tersangka beserta barang bukti menuju Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura pada pukul 09.45 WIT dan tiba sekitar pukul 10.00 WIT. Selanjutnya, proses administrasi dan serah terima dilakukan hingga selesai pada pukul 13.00 WIT dalam situasi yang aman dan tertib dengan menandatangani Berita Acara Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti oleh Pihak Penyidik dan Jaksa.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kapolsek Muara Tami AKP Zakaruddin, S.H., M.H menyampaikan bahwa kegiatan Tahap II ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menuntaskan setiap perkara hingga ke tahap penuntutan.

‎“Penyerahan tersangka dan barang bukti ini merupakan wujud profesionalitas Polri dalam proses penegakan hukum. Kami memastikan setiap perkara yang ditangani dapat diselesaikan secara prosedural dan akuntabel hingga ke tahap selanjutnya di Kejaksaan,” ujar Kapolsek AKP Zaka.

‎Lebih lanjut disampaikan, pihaknya akan terus meningkatkan kinerja dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat serta menjaga situasi kamtibmas tetap kondusif di wilayah hukum Polsek Muara Tami.

‎Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan lancar tanpa adanya hambatan yang berarti.(*)

‎Penulis : Dwis