17 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Polres Biak Numfor Serahkan Lima Tersangka ke Kejaksaan Negeri dalam Kasus Pengeroyokan Berujung Maut

Polda Papua -Polres Biak Numfor, Kepolisian Resor (Polres) Biak Numfor menyatakan telah menyelesaikan seluruh tahapan penyidikan dalam kasus tindak pidana pengeroyokan yang mengakibatkan kematian di kawasan Pelabuhan Biak pada Desember 2025. Proses hukum tersebut ditindaklanjuti dengan penyerahan berkas perkara Tahap II, lima tersangka, serta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Biak pada Rabu, 15 April 2026.

Penyerahan dilakukan oleh Kasat Reskrim Polres Biak Numfor, Iptu Daniel Zeth Rumpaidus, S.H., M.H., beserta tim penyidik, pukul 10.00 WIT. Langkah ini diambil setelah hasil penyidikan dinyatakan telah memenuhi syarat formil maupun materil sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Kelima individu yang ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan kepada jaksa penuntut umum berinisial
CM, YWBM, JM, AM dan EM

Para tersangka dijerat dengan Pasal 262 Ayat (4) juncto Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Lama) tentang Pembunuhan Berencana. Dasar penetapan tersebut didasarkan pada kumpulan alat bukti yang sah dan relevan, meliputi rekaman sistem pengamanan (CCTV), hasil visum et repertum korban, keterangan saksi yang kredibel, serta barang bukti fisik yang diperoleh selama proses pengembangan kasus.

Dalam keterangannya kepada awak media,Iptu Daniel Zeth Rumpaidus menegaskan bahwa seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara transparan, objektif, dan sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) penegakan hukum.

“Komitmen institusi kami adalah menjunjung tinggi prinsip due process of law guna menjamin rasa keadilan bagi seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Dengan diserahkannya berkas Tahap II ini, tahap selanjutnya berada dalam kewenangan Kejaksaan Negeri Biak, yang akan melakukan pemeriksaan kelengkapan administratif dan substantif, menetapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta menyusun surat dakwaan untuk diajukan ke Pengadilan Negeri Biak.

Langkah ini mencerminkan komitmen kuat aparat penegak hukum di Kabupaten Biak Numfor dalam menangani tindak pidana kekerasan secara profesional, akuntabel, dan berkeadilan, sejalan dengan amanat konstitusional untuk melindungi hak asasi warga negara.