18 April 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

‎Residivis Curas Kembali Berulah, Gerak Cepat Resmob Numbay Berhasil Ciduk Pelaku Bersama Barang Buktinya

‎Polresta Jayapura Kota,- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Jayapura Kota melalui Unit VI Resmob berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

‎Pengungkapan tersebut dilakukan pada Jum’at (17/04) sekitar pukul 16.20 WIT, setelah sebelumnya menerima laporan polisi nomor yang dibuat oleh korban.

‎Peristiwa pidana itu sendiri terjadi pada Sabtu (11/04) disekitar pukul 13.00 WIT di kawasan Pantai Pasir 6, Jalan Tanjung Ria, Distrik Jayapura Utara, Kota Jayapura. Korban, seorang perempuan berinisial LJ (31), saat itu tengah bersama keluarganya menikmati suasana santai di pantai.

‎Dalam kejadian tersebut, pelaku yang diketahui berinisial IY alias T (34) datang dan langsung mengancam korban menggunakan senjata tajam berupa pisau. Pelaku kemudian merampas tiga buah tas milik korban yang berisi sejumlah barang berharga, di antaranya beberapa unit telepon genggam dari berbagai merek serta satu unit speaker.

‎Menindaklanjuti laporan yang ada, Tim Resmob Unit VI Satreskrim Polresta Jayapura Kota segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengembangan di lapangan. Berdasarkan hasil penyelidikan petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan membekuk pelaku.

‎Saat diamankan, tim turut menyita sejumlah barang bukti berupa empat unit handphone (iPhone, Realme, dan Samsung), sebilah parang yang digunakan pelaku, serta sebuah topeng loreng yang diduga digunakan saat beraksi.

‎Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol Fredrickus W. A. Maclarimboen, S.I.K., M.H., CPHR melalui Kasat Reskrim AKP Laurensius M. Wayne, S.T.K., S.I.K menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

‎“Pelaku telah kami amankan dan saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Kami akan terus melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pelaku dalam kasus lainnya serta mencari sisa barang bukti yang belum ditemukan,” ujarnya.

‎Lebih lanjut disampaikan, berdasarkan catatan Kepolisian, pelaku diketahui merupakan residivis atas kasus yang sama dan baru saja bebas pada Februari 2026 kemarin, kini berulah kembali dengan melakukan tindak pidana serupa. “Tentunya penambahan Pasal atas proses hukum yang dihadapi IY Alias T akan dilakukan dengan menambahkan Pasal 23 ayat (1) KUHP yang mengatur tentang pengulangan tindak pidana (residivis) dengan menambahkan porsi hukuman bagi pelaku sepertiga dari hukuman awal pasal yang disangkakan padanya,” tegas AKP L.Wayne.

‎“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap waspada, terutama saat beraktivitas di tempat umum. Apabila menemukan hal yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian agar dapat segera ditindaklanjuti,” tambahnya.

‎Saat ini, pelaku telah diamankan di Mapolresta Jayapura Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.(*)

‎Penulis : Subhan