1 Mei 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Sat Resnarkoba Polres Mimika Ungkap Kasus Peredaran Narkotika Jenis Sabu, Dua Tersangka Diamankan

Polda Papua Tengah – Polres Mimika melalui Satuan Reserse Narkoba kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika golongan I jenis sabu pada Jumat, 1 Mei 2026.

Kasihumas Polres Mimika, Iptu Hempy Ona, S.E., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini dilakukan di dua lokasi berbeda, yakni di Jalan Sektoral Timika dan Jalan Matoa Timika, setelah pihak kepolisian menerima informasi dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga merupakan transaksi narkotika.

Pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi LP/A/09/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 30 Mei 2026 dan LP/A/10/V/2026/SPKT Sat Resnarkoba/Polres Mimika/Polda Papua Tengah tanggal 30 Mei 2026.

Dalam pengungkapan ini petugas berhasil mengamankan dua orang tersangka yaitu N (46) seorang wiraswasta yang berdomisili di Jalan Sektoral Timika dan M M (41) seorang tukang ojek yang berdomisili di Jalan Matoa Timika, dari tersangka N petugas mengamankan 35 paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu, satu buah sendok takar atau pipet modifikasi, satu pak pipet plastik, satu buah lakban warna hitam, satu unit handphone, uang tunai sebesar Rp3.400.000 serta satu unit sepeda motor, sementara itu dari tersangka M M petugas mengamankan dua bungkus plastik besar berisi sabu, 143 paket plastik klip kecil berisi sabu, satu buah sendok takar, satu unit timbangan digital, dua unit handphone serta satu unit sepeda motor

Kasihumas menjelaskan, kronologis pengungkapan bermula pada Kamis, 30 Mei 2026 sekitar pukul 21.00 WIT, saat Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Mimika menerima informasi terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika di wilayah Jalan Serui Mekar Timika.

Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba IPTU Y. Rante Limbong, S.I.P., melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka N sekitar pukul 21.30 WIT. Dari hasil penggeledahan, ditemukan sejumlah paket narkotika jenis sabu.

Berdasarkan hasil interogasi, tersangka N mengaku memperoleh barang haram tersebut dari tersangka M.M. Tim kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan tersangka M.M sekitar pukul 23.00 WIT di kediamannya di Jalan Matoa Timika, beserta sejumlah barang bukti narkotika dalam jumlah besar.

Selanjutnya, dari hasil pengembangan lanjutan, petugas juga menemukan tambahan barang bukti narkotika yang disimpan dengan metode “tempel” di wilayah Jalan Budi Utomo Ujung Timika.

Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mapolres Mimika untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 609 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana narkotika.

Polres Mimika mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian guna memberantas peredaran narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kabupaten Mimika.