2 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Inilah Sosok F, Mantan Artis yang Jadi Tersangka Sindikat Love Scamming yang Berpusat di Jateng

Polda Jawa Tengah membongkar sindikat penipuan internasional bermodus love scamming dan pig butchering di wilayah Solo Raya.
Kasus tersebut melibatkan seorang mantan artis berinisial F sebagai model video call untuk mengelabui para korban.
Pada saat jumpa pers, sebuah meja rias dengan kaca bundar berdiri di antara deretan barang bukti yang dipamerkan di Gedung Borobudur Polda Jawa Tengah, Senin (1/6/2026). 
Pada bagian depannya tertulis: “Meja Rias Ruang Model.”
Meja rias tersebut diduga menjadi satu di antara sarana yang digunakan dalam operasi penipuan internasional bermodus pig butchering atau love scamming yang berpusat di Sukoharjo dan Surakarta.
Dari tempat itu, seorang perempuan berinisial F, yang disebut polisi berasal dari kalangan mantan artis atau figur publik, diduga melakukan panggilan video dengan korban-korban di luar negeri untuk memperkuat skenario penipuan yang telah disusun jaringan pelaku.
Di samping meja rias itu, polisi juga memamerkan puluhan telepon seluler, komputer, monitor, laptop, hingga buku panduan percakapan yang digunakan para tersangka untuk menjerat korban melalui aplikasi kencan dan media sosial.
Direktur Reserse Siber Polda Jateng, Kombes Pol Himawan Sutanto Saragih mengatakan F memiliki peran sebagai model yang ditampilkan saat korban mulai meminta pembuktian identitas orang yang selama ini berkomunikasi dengan mereka.
“Model yang dapat kami amankan ini tugasnya melayani video call sesuai yang diinginkan korban, sementara peran marketing yang mencari korban. 
Apabila korban membutuhkan keyakinan, maka yang tampil bukan marketing tetapi model,” kata Kombes Himawan.
Menurut dia, keberadaan model menjadi bagian penting dalam skema penipuan tersebut karena berfungsi memperkuat hubungan emosional yang sudah dibangun operator.
“Karena marketing ingin supaya korban segera melakukan investasi yang sudah ditawarkan,” imbuh dia.
Saat ditanya latar belakang perempuan yang diamankan itu, Himawan mengungkapkan bahwa F bukan sosok yang asing bagi publik.
“Yang jelas model dari mantan artis, itu saja,” ungkapnya.
Penyidik belum membuka identitas lengkap F karena proses penyidikan masih berlangsung.
Namun polisi memastikan perempuan tersebut diamankan saat penggerebekan dan mengakui tugasnya melakukan video call dengan korban sesuai arahan jaringan.
Kasus itu juga melibatkan kerja sama internasional. 
Polda Jateng bekerja sama dengan Federal Bureau of Investigation (FBI) Amerika Serikat setelah penyidik menemukan bahwa sebagian besar korban merupakan warga negara Amerika.
“Dari hasil penyidikan awal kami menemukan pelaku terdiri dari warga Indonesia dan warga negara asing, sementara korbannya warga Amerika. 
Tentunya kami bekerja sama dan berkolaborasi dengan FBI, Bareskrim dan Hubinter untuk mendapatkan keterangan dari para korban tersebut,” lanjut Kombes Himawan.
Kerja sama tersebut diperlukan untuk menelusuri identitas korban sekaligus memperkuat pembuktian perkara yang melibatkan jaringan lintas negara.
Terungkap dari Patroli Siber
Kombes Himawan menjelaskan pengungkapan kasus bermula dari patroli siber yang dilakukan jajarannya. 
Dari pemantauan aktivitas di ruang digital, penyidik menemukan indikasi praktik penipuan daring yang beroperasi di wilayah Solo Raya.
“Dari hasil patroli siber kami menemukan ada indikasi kegiatan penipuan online yang dilakukan di wilayah Solo. 
Kemudian kami lakukan pendalaman terhadap aktivitas yang dilakukan oleh mereka,” kata dia.
Penyelidikan kemudian mengarah ke sebuah perusahaan bernama PT Digi Global Konsultan di kawasan Solo Baru, Kabupaten Sukoharjo.
Menurut hasil penyidikan, perusahaan tersebut digunakan sebagai tempat perekrutan pekerja sekaligus kantor operasional jaringan penipuan yang dijalankan secara terorganisasi.
Sindikat itu disebut kerap berpindah lokasi untuk menghindari perhatian masyarakat maupun aparat penegak hukum. 
Mereka menyewa kantor dan sejumlah rumah indekos yang digunakan sebagai pusat operasi sementara.
“Kalau aktivitas mereka mulai diketahui warga, biasanya mereka akan pindah lagi untuk mengaburkan posisi mereka melakukan kegiatan,” kata Kombes Himawan.
Menjual Hubungan Asmara Palsu
Polisi menyebut modus yang digunakan adalah pig butchering, yakni penipuan yang dilakukan dengan membangun hubungan emosional secara intensif sebelum korban dibujuk menginvestasikan uangnya.
Para pelaku mencari target melalui aplikasi kencan seperti Tinder, Puf, dan Boo, serta platform media sosial seperti Facebook.
Asisten marketing bertugas mencari dan menyaring calon korban. 
Setelah korban merespons, komunikasi diserahkan kepada marketing yang menggunakan identitas palsu untuk membangun kedekatan emosional.
Sebagian besar operator bahkan disebut merupakan laki-laki yang menyamar sebagai perempuan.
Ketika korban mulai percaya dan meminta panggilan video, model perempuan asli kemudian ditampilkan.
Video call tersebut yang menjadi satu di antara kunci keberhasilan sindikat dalam meyakinkan korban bahwa sosok yang selama ini berkomunikasi dengan mereka benar-benar nyata.
Korban yang sudah terikat secara emosional kemudian diarahkan untuk melakukan investasi kripto melalui platform perdagangan palsu yang telah dikendalikan jaringan pelaku.
Dalam kasus itu, korban diarahkan masuk ke situs investasi yang tampil seperti platform perdagangan kripto sungguhan. 
Namun sistemnya telah dimanipulasi sehingga seluruh dana yang disetorkan korban masuk ke jaringan pelaku.
Raup Rp41,1 Miliar
Berdasarkan data transaksi yang ditemukan penyidik, sindikat tersebut beroperasi sejak Juli 2025 hingga Mei 2026.
Dalam kurun waktu itu, mereka memperoleh keuntungan sebesar USD 2.327.625,85 atau setara sekitar Rp41,1 miliar.
Penyidik mengidentifikasi sedikitnya 133 korban investasi, yang seluruhnya merupakan warga negara asing dan mayoritas berasal dari Amerika Serikat.
Polisi juga mengamankan 39 tersangka, terdiri atas 28 warga negara Indonesia, tujuh warga Nepal, dan empat warga Myanmar.
Mereka memiliki pembagian tugas yang terstruktur, mulai dari leader, supervisor, asisten marketing, marketing, model, hingga penyedia tempat dan sarana operasional.
7 Lokasi Digerebek
Polda Jateng menemukan tujuh lokasi yang digunakan jaringan tersebut untuk beroperasi, yakni kantor PT Digi Global Konsultan di Solo Baru serta enam rumah kos dan penginapan di wilayah Sukoharjo dan Surakarta.
Dari lokasi-lokasi itu, penyidik menyita berbagai barang bukti berupa 140 telepon seluler, 123 komputer, dua laptop, 78 monitor, 54 keyboard, empat televisi, buku panduan marketing, dokumen perusahaan, hingga papan nama PT Digi Global Konsultan.
Menurut penyidik, setiap anggota marketing dibekali perangkat komunikasi berupa telepon seluler dan komputer untuk menjalankan operasi penipuan secara massal.
Selain menetapkan F sebagai tersangka model, polisi juga tengah mendalami peran tersangka lain berinisial ASC yang diduga menyediakan tempat serta sarana operasional bagi jaringan tersebut.
Para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan ketentuan pidana lainnya. 
Sementara penyidikan masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di balik operasi penipuan lintas negara tersebut.