14 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Siasat Andri Mulyono Tersangka Proyek Motor Listrik BGN, Markup hingga Manipulasi Pengadaan

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap dugaan kecurangan di balik proyek pengadaan motor listrik Emmo untuk Badan Gizi Nasional (BGN) dalam program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun 2025-2026. Dalam pengembangan perkara ini, penyidik menetapkan Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM), sebagai tersangka kelima.
Andri diduga berperan aktif dalam mengatur proses pengadaan motor listrik bersama sejumlah pihak sehingga perusahaan yang dipimpinnya dapat memenangkan proyek tersebut meski tidak memenuhi persyaratan.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan Andri diduga menjalin komunikasi intensif dengan mantan Wakil Kepala BGN, Lodewyk Pusung, sejak awal proses pengadaan.
“Bahwa kemudian Saudara AM secara melawan hukum sejak bulan Februari 2025 melakukan komunikasi aktif dengan PPK untuk menindaklanjuti rencana pengadaan tersebut,” kata Syarief Sulaeman Nahdi dikutip, Sabtu (13/6/2026).
Hasil penyidikan mengungkap sejumlah kejanggalan dalam proses pengadaan motor listrik Emmo. PT YAT yang akhirnya menjadi pemenang proyek disebut belum memiliki dealer maupun bengkel aktif serta tidak memenuhi syarat sebagai vendor pengadaan.
Selain itu, proses pengadaan saat itu disebut bahkan belum resmi dimulai.
Menurut penyidik, untuk mempermudah memenangkan proyek tersebut, Andri diduga bekerja sama dengan tersangka lain berinisial AA dengan melakukan akuisisi terhadap PT ASE serta menjalin komunikasi aktif dengan pihak-pihak yang terlibat dalam proses pengadaan.
“Bahwa oleh karena PT YAT tidak memenuhi syarat selaku vendor dalam pengadaan sepeda motor listrik. Untuk memudahkan dalam memenangkan kegiatan pengadaan sepeda motor listrik tersebut, Saudara AM bekerja sama dengan Saudara AA dengan melakukan akuisisi PT ASE dan berkomunikasi aktif dengan para pihak pelaku pengadaan,” ujarnya.
Kejagung juga menemukan dugaan penggelembungan harga atau markup pada setiap unit motor listrik yang akan diadakan.
Penyidik menduga langkah tersebut dilakukan untuk mendekati nilai pagu anggaran yang telah disediakan dalam proyek pengadaan motor listrik BGN.
“Yang sebelumnya, Harga Perkiraan Sendiri atau HPS dan Kerangka Acuan Kerja atau KAK telah dilakukan pengkondisian oleh pihak BGN dan tersangka,” ucapnya.
Tak hanya itu, Andri diduga menerima pembayaran penuh sebesar 100 persen dari nilai kontrak pengadaan setelah dibuat berita acara serah terima yang telah dimanipulasi.
Dokumen tersebut menggambarkan seolah-olah seluruh proses perakitan motor listrik telah selesai dan sesuai spesifikasi yang dipersyaratkan.
“Padahal harga dan spesifikasi motor listrik tersebut tidak sesuai dengan standar barang dan kebutuhan BGN,” tuturnya.
Atas perbuatannya, Andri dijerat dengan Pasal 603 KUHP dan Pasal 604 KUHP terkait tindak pidana korupsi. Penyidik Kejagung juga langsung melakukan penahanan terhadap Andri selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Dengan penetapan Andri sebagai tersangka, total terdapat lima orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis tahun 2025-2026.
Mereka terdiri atas mantan Kepala BGN Dadan Hindayana, dua mantan Wakil Kepala BGN yakni Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, pihak swasta Asep Yusuf Somantri (AYS) serta Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal, Andri Mulyono
Sumber: inews 
Foto: Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT), Andri Mulyono (AM) menjadi tersangka proyek mobil listrik BGN. (Foto: IMG/Felldy Utama)