15 Juni 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

KPK Tak Banding Vonis 4,5 Tahun Penjara Noel Ebenezer, Segera Dieksekusi ke Lapas

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan menerima putusan Majelis Hakim terhadap terdakwa kasus dugaan suap pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang menjerat mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer. Dengan diterimanya putusan tersebut, KPK menyatakan proses eksekusi pidana penjara akan segera dilakukan.
Juru bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan lembaganya menerima sepenuhnya putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim dalam perkara tersebut. Menurutnya, putusan 4 tahun 6 bulan penjara terhadap Noel telah melalui proses hukum yang independen dan objektif.
“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Sdr. Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6).
Budi menegaskan, KPK menghormati seluruh pertimbangan hukum yang digunakan majelis hakim dalam menjatuhkan vonis terhadap para terdakwa. Ia menilai, putusan tersebut mencerminkan proses peradilan yang berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Kami menghormati dan mengapresiasi putusan Majelis Hakim yang telah memeriksa, mengadili, dan memutus perkara ini secara independen, objektif, dan berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan,” ujarnya.
Dalam pertimbangannya, lanjut Budi, majelis hakim juga disebut mengambil alih konstruksi hukum serta analisis yuridis yang sebelumnya telah diuraikan jaksa penuntut umum KPK dalam surat tuntutan.
“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk Pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ungkapnya.
Budi menyebut putusan tersebut semakin memperkuat keyakinan KPK bahwa proses penanganan perkara sejak tahap penyidikan hingga persidangan telah dilakukan sesuai koridor hukum dan berdasarkan alat bukti yang sah.
KPK juga mencatat seluruh terdakwa dalam perkara tersebut menerima putusan majelis hakim. Dengan demikian, tidak ada upaya banding yang akan ditempuh, sehingga proses eksekusi pidana dapat segera dilakukan.
Lebih lanjut, Budi menegaskan perkara ini menjadi pengingat bahwa praktik korupsi dalam sektor pelayanan publik, termasuk proses perizinan dan sertifikasi, tidak dapat ditoleransi oleh aparat penegak hukum.
“KPK berharap putusan ini dapat memberikan efek jera, sekaligus menjadi pembelajaran bagi seluruh penyelenggara negara dan aparatur pemerintah agar senantiasa menjalankan tugas dan kewenangannya secara profesional, transparan, dan bebas dari konflik kepentingan,” tegasnya.
KPK turut menyampaikan apresiasi kepada berbagai pihak yang telah ikut mengawal proses penanganan perkara tersebut hingga putusan dibacakan di pengadilan. Sebab, dukungan dan partisipasi masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.
“Partisipasi publik merupakan elemen penting dalam pemberantasan korupsi. Kepercayaan dan perhatian masyarakat menjadi energi bagi KPK untuk terus bekerja secara profesional, independen, dan akuntabel dalam menegakkan hukum serta menjaga integritas penyelenggaraan negara,” pungkasnya.
Noel Ebenezer divonis 4,5 tahun penjara
Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel Ebenezer dijatuhi hukuman 4 tahun 6 bulan penjara dalam kasus gratifikasi pengurusan sertifikasi keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker).
Dalam putusannya, hakim menyatakan Noel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi bersama-sama terdakwa lainnya.
“Mengadili, menyatakan Terdakwa Immanuel Ebenezer Gerungan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan akumulatif penuntut umum,” ujar Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (4/6).
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan penjara,” lanjutnya.
Selain pidana penjara, Noel juga dijatuhi hukuman denda sebesar Rp 200 juta. Jika denda tersebut tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan hukuman kurungan selama 90 hari.
Majelis Hakim juga membebankan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp 3,4 miliar. Jika tidak dibayar setelah berkekuatan hukum tetap, diganti dengan kurungan pidana selama satu tahun.
“Menjatuhkan pidana tambahan membayar uang pengganti Rp 3,4 miliar subsider 1 tahun penjara,” tegas hakim.
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan melanggar Pasal 12 huruf b juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah melalui Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
Sumber: jawapos
Foto: Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer alias Noel Ebenezer menghadapi sidang tuntutan Jaksa KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (18/5). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)