Beraksi Diwarung Sembako, Pelaku Curas di Sepaku Ini Diamankan Petugas
PENAJAM – Seorang pria berinisial YN (32) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap seorang pemilik warung sembako di Kecamatan Sepaku berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polres Penajam Paser Utara (PPU) bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku hanya dalam hitungan hari setelah laporan diterima kepolisian,Selasa (16/6/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan pada Minggu (14/6/2026) sekitar pukul 17.00 Wita oleh Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama anggota Reskrim Polsek Sepaku. Penangkapan merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/20/VI/SPKT/SEK SEPAKU/RES PPU/POLDA KALTIM tertanggal 11 Juni 2026.
Peristiwa yang sempat meresahkan masyarakat itu terjadi di sebuah warung sembako yang berlokasi di Jalan Bougenvile RT 002, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara. Korban diketahui merupakan seorang perempuan berinisial S (58) yang sehari-hari menjalankan usaha warung sembako.
Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku awalnya datang ke warung korban dengan tujuan membeli air mineral isi ulang. Namun saat berada di lokasi, pelaku melihat korban mengenakan gelang emas berukuran besar. Kesempatan tersebut kemudian memunculkan niat pelaku untuk menguasai perhiasan milik korban dengan cara melawan hukum.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, Tim Jatanras Satreskrim Polres PPU bersama Unit Reskrim Polsek Sepaku segera melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan keterangan dari sejumlah saksi. Identitas pelaku akhirnya berhasil diketahui.
Setelah keberadaan pelaku teridentifikasi, tim langsung bergerak menuju kediaman pelaku di Jalan Flamboyan, Desa Bumi Harapan, Kecamatan Sepaku. Tanpa perlawanan, pelaku berhasil diamankan dan selanjutnya dibawa ke Polres PPU guna menjalani pemeriksaan serta proses hukum lebih lanjut.
Kapolres PPU AKBP Andreas Alek Danantara, S.I.K., M.M., M.Tr.SOU melalui Kasat Reskrim AKP Handry Dwi Azhari, S.T.K., S.I.K., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan bukti keseriusan Polri dalam menindak setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat.
“Setelah menerima laporan, personel langsung bergerak melakukan penyelidikan secara intensif. Dari hasil pemeriksaan saksi dan pengumpulan alat bukti, identitas pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya dapat diamankan. Kami berkomitmen memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan merespons cepat setiap laporan yang masuk,” ujar AKP Handry.
Lebih lanjut, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, motif pelaku melakukan aksinya diduga karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku terlilit utang di koperasi maupun perbankan sehingga nekat melakukan tindak pidana terhadap korban.
Saat ini tersangka telah diamankan di Polres PPU untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 479 ayat (1) dan (2) KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan maupun ancaman kekerasan, dengan ancaman pidana penjara paling lama 12 tahun.
Polres PPU mengimbau masyarakat agar tetap waspada terhadap potensi tindak kriminalitas serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau mengalami tindak kejahatan. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian diharapkan mampu menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara.(*)
The post Beraksi Diwarung Sembako, Pelaku Curas di Sepaku Ini Diamankan Petugas first appeared on Beritakaltimterkini.com.