Roy Suryo-Dokter Tifa Dibawa ke RS Polri, Cek Kesehatan jelang Pelimpahan
Polda Metro Jaya membawa Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias Dokter Tifa, tersangka fitnah terkait ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Rumah Sakit (RS) Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, Jumat (19/6/2026). Keduanya akan menjalani pemeriksaan kesehatan jelang dilimpahkan ke kejaksaan.
Berdasarkan pantauan di Gedung Tahanan Polda Metro Jaya, Roy Suryo tampak terlebih dulu keluar dari gedung Direktorat Perawatan Tahanan dan Barang Bukti Polda Metro Jaya mengenakan baju berwarna biru. Dia juga terlihat mengenakan masker.
Pengawalan ketat dilakukan oleh lantaran sejumlah simpatisan memenuhi kawasan tersebut.
Momen menarik terjadi saat Roy Suryo diberangkatkan ke RS Polri. Roy semula keluar terlebih dahulu menaiki kendaraan tahanan sekitar pukul 17.00 WIB.
Keadaan pun riuh oleh pendukungnya. Kendaraan yang mengangkut Roy pun sempat meninggalkan lokasi.
Tapi ternyata, Dokter Tifa tertinggal. Alhasil, pada pukul 17.09 WIB, kendaraan tahanan itu kembali lagi untuk menjemput Dokter Tifa.
Kini, Roy Suryo dan Dokter Tifa sudah berangkat satu mobil menuju RS Polri Kramat Jati untuk menjalani pemeriksaan kesehatan.
Polda Metro Jaya memastikan menjamin hak dan kewajiban Roy Suryo dan Dokter Tifa.
“Kami lakukan dalam rangka menjamin keberimbangan hak dan kewajiban, baik bagi korban maupun tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin, Jumat (19/6/2026).
Iman menegaskan, seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya selalu berpedoman pada hukum formil, materiil, dan Standar Operasional Prosedur (SOP).
“Proses ini merupakan wujud nyata dari pelaksanaan Asta Cita Bapak Presiden Prabowo Subianto untuk menghadirkan penegakan hukum yang tidak diskriminatif, berkeadilan, transparan, dan akuntabel, serta menjamin perlindungan hukum bagi siapa pun warga negara Indonesia tanpa melihat latar belakang suku, agama, ras, maupun golongannya,” ujar Iman.
“Dalam berbagai kesempatan, Bapak Presiden menyampaikan untuk melakukan penegakan hukum dengan seadil-adilnya, tegas, dan tidak pandang bulu, serta menjamin perlindungan hak asasi manusia dan persamaan hak di hadapan hukum,” tambah Iman.
Iman menjelaskan, penangkapan Roy Suryo dan Dokter Tifa dilakukan terkait dengan dinyatakannya berkas perkara lengkap oleh pihak Kejaksaan.
“Pengamanan terhadap para tersangka yaitu saudara RS dan saudari TF sebagai bagian dari rangkaian proses untuk melaksanakan penyerahan atau pelimpahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Tinggi DKI sehubungan dengan berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap atau P21,” kata dia.
Iman juga mengungkapkan, penangkapan dilakukan untuk memastikan keberadaan dan kehadiran para tersangka dalam proses pelimpahan agar berjalan lancar.
“Selanjutnya guna memastikan kehadiran dan keberadaan tersangka pada proses pelimpahan tersangka dan barang bukti ini berjalan lancar, maka penyidik harus memastikan keberadaan dan kehadiran tersangka. Penyidik lakukan serangkaian pemeriksaan kesehatan tersangka baik jasmani rohani, sehingga tersangka patut dan dapat pertanggungjawabkan perbuatannya,” papar Iman.
Iman menjelaskan, selama proses penyidikan, Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah memeriksa 94 saksi dan 26 ahli dari berbagai bidang keilmuan. Penyidik juga telah menguji laboratorium sejumlah barang bukti dokumen maupun digital yang diperoleh selama penyidikan.
Sebelumnya, Roy Suryo dan Dokter Tifa ditangkap oleh penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Mereka diciduk terkait kasus dugaan fitnah ijazah Jokowi.
Keduanya ditangkap pada Jumat (19/6/2026) pagi.
Sumber: inews
Foto: Tersangka fitnah terkait ijazah Jokowi, Roy Suryo. (Foto: Istimewa)
