Satresnarkoba Intensifkan Patroli, Ungkap Peredaran Narkotika di Wamena
Wamena – Satuan Reserse Narkoba Polres Jayawijaya kembali mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MS (38) diamankan karena diduga menyediakan sekaligus menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu.
Kapolres Jayawijaya AKBP Anak Agung Made Satriya Bimantara, S.I.K. melalui Kasat Resnarkoba Iptu J.B. Saragih, S.H. menjelaskan, penangkapan terhadap MS dilakukan di Jalan JB Wenas, Pasar Baru Jibama, Wamena, pada Kamis (1/7/2026) sekitar pukul 18.00 WIT.
“Personel Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pemuda yang diduga menyediakan sekaligus menyalahgunakan narkotika golongan I jenis sabu,” ujar Iptu J.B. Saragih.
Dari tangan pelaku, polisi awalnya menemukan satu paket sabu ukuran kecil. Penangkapan bermula dari informasi yang diperoleh personel Satresnarkoba dari informan mengenai adanya seseorang yang diduga menyediakan narkotika jenis sabu di wilayah Wamena.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas kemudian melakukan komunikasi melalui informan untuk memastikan keberadaan barang haram tersebut. Setelah itu, personel Satresnarkoba melakukan penyelidikan di lapangan, termasuk pemetaan lokasi dan plotting di sejumlah titik di seputaran Kota Wamena guna memastikan keberadaan target operasi.
Hasilnya, petugas berhasil mengamankan MS di kawasan Jalan JB Wenas, Pasar Baru Jibama. Saat dilakukan pemeriksaan awal, polisi menemukan satu plastik bening kecil berisi sabu dari tangan pelaku.
Tak berhenti di situ, petugas kemudian melakukan pengembangan ke rumah kontrakan yang ditempati MS di Jalan Irian Gang 99, Wamena. Dari hasil penggeledahan di lokasi tersebut, polisi kembali menemukan 11 paket sabu ukuran kecil yang disimpan pelaku.
Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan dari kasus ini sebanyak 12 paket sabu dengan berat bruto keseluruhan 2,37 gram.
Selain sabu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain berupa dua lembar tisu warna putih, satu buah sedotan, satu potongan kain warna ungu, serta satu unit telepon genggam merek Samsung.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, MS mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang rekannya yang dikenal dengan nama SULI. Menurut pengakuan pelaku, sabu itu telah dua kali dikirim oleh SULI dari Jayapura ke Wamena melalui jasa pengiriman JNE.
Saat ini, MS masih diamankan di ruang Satresnarkoba Polres Jayawijaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus.
Iptu J.B. Saragih menegaskan, pihaknya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan guna menekan peredaran narkotika dan barang terlarang lainnya di wilayah hukum Polres Jayawijaya.
“Ke depan, Satresnarkoba Polres Jayawijaya akan terus meningkatkan kegiatan lapangan untuk mengungkap peredaran narkotika jenis sabu, ganja, minuman keras lokal, maupun minuman keras berlabel di wilayah hukum Polres Jayawijaya,” tegasnya.
The post Satresnarkoba Intensifkan Patroli, Ungkap Peredaran Narkotika di Wamena first appeared on pembaruanpapua.com.