Sat Reskrim Polres Deiyai Sita 3 Pucuk Senpi Ilegal, DPO Kasus Pembunuhan Terus Diburu
DEIYAI – Polres Deiyai berhasil mengamankan tiga pucuk senjata api rakitan, satu pucuk senapan angin, serta 54 butir amunisi dari rumah seorang pria yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) atas sejumlah kasus pidana berat. Selain senjata api, polisi juga menyita sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan tindak kejahatan.
Kapolres Deiyai, Kompol Sarifudin Ahmad, mengatakan pengungkapan tersebut berawal dari penyelidikan kasus pencurian dan pembakaran yang dilakukan personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) dan Tim Khusus Polres Deiyai, Selasa (7/7/2026).
Saat hendak ditangkap, pelaku yang saat itu mengendarai sepeda motor bersama istrinya berhasil melarikan diri dengan meninggalkan kendaraan serta istrinya berinisial. Polisi kemudian mengamankan istri pelaku untuk dimintai keterangan.
“Dari hasil pemeriksaan, istri pelaku mengakui bahwa suaminya menguasai senjata api rakitan. Berdasarkan informasi tersebut, anggota Satreskrim langsung melakukan penggeledahan di rumah pelaku,” ujar Kapolres, Sabtu (11/7/2026).
Dalam penggeledahan itu, polisi menemukan tiga pucuk senjata api laras panjang rakitan, satu pucuk senapan angin, 54 butir amunisi, empat unit handy talky (HT), serta satu teleskop yang digunakan untuk senjata api laras panjang.
Selain itu, petugas juga menyita empat batang bambu shockbreker motor yang diduga akan digunakan sebagai bahan pembuatan senjata api rakitan, dua bilah pisau badik, satu kapak, satu bilah samurai, satu lembar Bendera Bintang Kejora, lima busur panah, 74 anak panah, 55 anak panah yang belum dirakit, 50 batang besi runcing, tiga piringan cakram sepeda motor yang diduga akan dimodifikasi menjadi senjata tajam serta mengamankan 2 unit sepeda motor.
Kapolres menjelaskan, pemilik senjata api rakitan tersebut masih dalam pengejaran. Pelaku diketahui merupakan DPO yang diduga terlibat dalam sejumlah tindak pidana, di antaranya pembakaran, pencurian, penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, serta pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban mengalami luka berat.
“Pelaku diduga telah berulang kali melakukan tindak pidana. Saat ini sedikitnya terdapat empat laporan polisi yang telah diterima terkait perbuatannya. Kami akan terus melakukan pengejaran hingga pelaku berhasil ditangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Kompol Sarifudin Ahmad.
Kapolres juga mengimbau masyarakat Kabupaten Deiyai agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui keberadaan pelaku. Menurutnya, informasi dari masyarakat sangat dibutuhkan untuk mempercepat proses penangkapan.
Selain itu, masyarakat diminta tetap menjalankan aktivitas seperti biasa dan tidak mudah terpengaruh isu yang dapat mengganggu situasi keamanan. Polres Deiyai, kata Kapolres, akan terus berupaya menjaga kondisi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif.
“Saya juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus bekerja sama dengan Polres Deiyai dalam menjaga keamanan dan ketertiban demi terciptanya kehidupan yang aman, nyaman, dan tenteram di Kabupaten Deiyai,” pungkasnya.
The post Sat Reskrim Polres Deiyai Sita 3 Pucuk Senpi Ilegal, DPO Kasus Pembunuhan Terus Diburu first appeared on pembaruanpapua.com.