ICW Ungkap Potensi Markup Rp 5,54 Triliun dalam Pengadaan 80 Ribu Pick Up Kopdes Merah Putih
Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti dugaan persoalan tata kelola dalam pengadaan 80 ribu unit mobil pikap untuk program Koperasi Desa Merah Putih.
Dalam kajian ICW, diperkirakan terdapat potensi perburuan rente dengan nilai mencapai sekitar Rp 4,86 triliun hingga Rp 5,54 triliun pada proyek tersebut.
Kepala Divisi Hukum dan Investigasi ICW, Wana Alamsyah, menjelaskan berdasarkan analisis terhadap data ekspor-impor, pihaknya memperkirakan nilai pembelian kendaraan oleh PT Bumi Indo Gemilang (PT BIG) dari produsen berada di kisaran Rp 14,85 triliun hingga Rp 15,53 triliun. Sementara itu, nilai transaksi yang disampaikan PT Agrinas Pangan Nusantara (PT APN) mencapai sekitar Rp 20,4 triliun.
“Selisih sebesar Rp 4,86–Rp 5,54 triliun mengindikasikan adanya potensi perburuan rente melalui margin yang tidak sebanding dengan nilai tambah yang diberikan oleh perantara,” kata Wana dalam keterangan tertulis, Minggu (12/7).
Ia menuturkan, selisih tersebut juga mencerminkan besarnya biaya peluang (opportunity cost) karena dana dengan nilai tersebut berpotensi digunakan untuk membiayai program publik yang lebih memberikan manfaat, seperti subsidi perumahan.
Dalam penelusurannya, ICW mengungkap rantai pasok pengadaan mobil pikap yang diimpor dari India guna mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, mulai dari produsen hingga pihak yang melakukan transaksi sebagai konsumen akhir. Penelusuran itu dilakukan terhadap data yang dikumpulkan selama periode 25 Februari hingga 3 Juli 2026.
ICW juga menghimpun data dari basis data transaksi ekspor-impor sepanjang 2024 hingga Juni 2026. Dari data tersebut, ICW turut menyaring transaksi yang memuat informasi lengkap mengenai harga satuan kendaraan dan jumlah unit yang dibeli oleh perusahaan.
Selain menyoroti dugaan selisih nilai transaksi, ICW menilai masih minimnya keterbukaan mengenai pedoman pengadaan barang yang diterapkan PT Agrinas Pangan Nusantara. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka ruang terjadinya maladministrasi maupun penyimpangan dalam proses pengadaan kendaraan.
Berdasarkan temuan tersebut, ICW merekomendasikan agar proyek pengadaan 80 ribu mobil pikap untuk Koperasi Desa Merah Putih dihentikan sementara. Wana menilai, proses pengadaan tersebut belum memenuhi prinsip transparansi, akuntabilitas, efisiensi, serta persaingan usaha yang sehat.
Karena itu, ia meminta pemerintah membuka seluruh dokumen pengadaan kepada publik. Serta mendorong aparat penegak hukum melakukan penyelidikan terhadap proyek tersebut.
“Langkah ini untuk memastikan tidak terjadi praktik perburuan rente maupun penyalahgunaan kewenangan dalam penggunaan keuangan negara,” tegasnya.
Atas dasari itu, ICW berencana melaporkan temuan itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia berharap, KPK dapat turun tangan mengusut dugaan rente tersebut.
“Kami berencana akan menindaklanjuti laporan ini ke penegak hukum, salah satunya KPK,” pungkasnya.
