Polri: Tan Kian Masih Berstatus Saksi
Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri memastikan konglomerat Tan Kian sampai saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam penyidikan tiga dugaan kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi menegaskan hal itu menyusul beredarnya foto di media sosial yang menarasikan bahwa Tan Kian telah diamankan penyidik.
Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi membantah narasi yang beredar. Ia menegaskan, pemeriksaan terhadap Tan Kian dilakukan dalam kapasitasnya sebagai saksi.
“Yang bersangkutan saksi, bukan ditahan,” kata Yusuf saat dihubungi wartawan pada Minggu, 12 Juli 2026.
Polisi mengamankan Tan Kian di Pacific Place, Jakarta Selatan, pada Kamis, 9 Juli 2026.
Tan Kian diamankan bersama 14 saksi lainnya di beberapa wilayah.
Dalam kasus ini, penyidik menangani tiga perkara, yakni dugaan korupsi blackout batu bara PLN, pengelolaan PT Asabri periode 2020?”2025, serta dugaan korupsi dalam proses penyelesaian utang PT CBS kepada PT KNI pada 2020?”2025.
Dalam kasus tersebut, mantan Jampidsus Febrie Adriansyah dan Don Ritto juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kini, penanganan kasus tersebut telah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Dalam proses penyidikan, Kejagung berkomitmen untuk terus berkoordinasi dengan Polri guna mempelajari alat bukti terkait pelimpahan perkara tersebut.
Sumber: rmol
Foto: Kabag Ops Kortas Tipikor Polri Kombes Ahmad Yusuf Afandi (Foto: RMOL/Bonfilo Mahendra)
