13 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Menagih Taring Pasal 10A: Mengapa KPK Harus Merebut Kasus FA dari Tangan Kejaksaan?

SENGKARUT penanganan kasus korupsi yang menyeret figur “FA” semakin ruwet. Pengalihan sepihak perkara ini ke kejaksaan bukan sekadar urusan administrasi penegakan hukum, melainkan sebuah sinyal darurat. Ini adalah indikasi kuat adanya operasi senyap untuk melokalisasi badai hukum agar tidak merembet ke puncak kekuasaan.
Paradoks Hukum: Tersangka Tanpa Periksa
Anomali paling vulgar dalam kasus ini adalah status FA yang langsung dikunci sebagai tersangka pasca-pengalihan, padahal ia belum pernah diperiksa secara formal. Penyerahan atau pengalihan proses penyidikan ini sangat absurd. Beda dengan pelimpahan berkas perkara utk selanjutnya didaftarkan ke Pengadilan Tipikor pasca dinyatakan P21.
Secara hukum acara pidana, tindakan ini adalah sebuah bunuh diri prosedural yang sangat disengaja. Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 telah menegaskan bahwa pemeriksaan calon tersangka adalah syarat mutlak yang tidak bisa ditawar demi keadilan.
Memaksakan status tersangka tanpa pemeriksaan formal adalah taktik purba untuk menyediakan “pintu keluar legal” bagi FA melalui jalur praperadilan. Kasus ini sengaja dibuat cacat sejak dalam kandungan. Tujuannya jelas: agar saat digugurkan oleh hakim nanti, institusi penegak hukum punya alibi sempurna untuk mencuci tangan di hadapan publik dengan dalih sudah bekerja maksimal.
Skenario Circuit Breaker: Memutus Arus ke Atas
Dalam anatomi kejahatan kerah putih, aktor setingkat FA hampir mustahil berdiri sebagai pelaku tunggal. Posisinya hanyalah seorang operator teknis atau penjaga gawang birokrasi. Di atas FA, bertengger para aktor intelektual (mastermind) yang memegang kendali regulasi, proteksi politik, dan menikmati porsi terbesar dari aliran dana haram tersebut.
Pengalihan kasus dan pengambangan status hukum FA berfungsi sebagai pemutus arus (circuit breaker) untuk menyelamatkan mereka yang berada di menara gading. Kasus ini sengaja dikanalisasi agar berhenti di tingkat bawah. Selama status FA digantung di ruang tunggu kejaksaan, para aktor di atasnya mendapatkan keuntungan waktu untuk menghapus jejak digital, mengaburkan aset, atau melakukan lobi politik di bawah meja.
Publik bahkan patut curiga jika ujung dari sandiwara ini adalah pemanfaatan asas deponir oleh Jaksa Agung untuk memutihkan dosa politik secara legal.
Mandat Konstitusi: KPK Harus Merebut, Bukan Menonton
Di tengah pembusukan prosedur ini, KPK tidak boleh berpangku tangan atau terjebak dalam rasa sungkan antar-lembaga. Undang-undang telah membekali KPK dengan taring absolut bernama Pasal 10A UU 19/2019. Pasal ini memerintahkan KPK untuk mengambil alih penyidikan dari kepolisian atau kejaksaan jika penanganan perkara terindikasi berlarut-larut, ditujukan untuk melindungi pelaku yang sebenarnya, atau dihambat oleh campur tangan kekuasaan.
Jika KPK diam melihat anomali kasus FA, lembaga ini sedang melegitimasi dirinya sendiri sebagai macan ompong. KPK harus berani menggunakan Pasal 10A untuk merebut berkas FA secara paksa demi hukum. Pengambilalihan ini adalah kewajiban konstitusional untuk merobohkan benteng kompromi yang sedang dibangun.
Menguliti Sikap Presiden: Antara Tameng Normatif dan Ambivalensi Politik
Di atas semua kekacauan institusional ini, sorotan terbesar harus diarahkan pada Istana. Ketika lembaga penegak hukum terjebak dalam batas birokrasi yang dipaksakan, sikap diam atau respons minimalis dari presiden adalah potret nyata dari runtuhnya kepemimpinan hukum.
Presiden tidak bisa lagi bersembunyi di balik tameng normatif dengan jargon usang: “Saya tidak ingin mengintervensi proses hukum.”
Pernyataan tersebut bukan lagi bentuk penghormatan terhadap independensi yudisial, melainkan sebuah bentuk pembiaran yang terencana (calculated omission). Berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UUD 1945, Presiden adalah pemegang kekuasaan pemerintahan tertinggi.
Dalam konteks pembenahan moral publik, presiden adalah panglima tertinggi pemberantasan korupsi. Memerintahkan KPK untuk bertindak tegas dan mengambil alih kasus yang sarat anomali bukanlah bentuk intervensi materi perkara, melainkan kewajiban eksekutif untuk memastikan hukum berjalan lurus tanpa tebang pilih (equality before the law).
 
Sikap mendiamkan pengalihan janggal kasus FA ini menelanjangi keputusan politik Istana yang pragmatis. Ketika Presiden memilih untuk tidak bersikap, ia sebenarnya sedang mengambil keputusan politik yang sangat tegas: membiarkan hukum dikorbankan demi menjaga stabilitas koalisi atau melindungi lingkaran terdekatnya.
Ambivalensi politik seperti ini mendidik masyarakat untuk percaya bahwa hukum hanyalah instrumen pemukul bagi lawan politik, namun menjadi kasur empuk penuh kompromi bagi kawan sekoalisi. 
OLEH: KENNY WISTON
Penulis adalah Praktisi Hukum
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.