14 Juli 2026

kabarterkini24

Berita Terkini, Kabar Terkini dan Terupdate

Febrie Adriansyah Dicekal Imigrasi, Tetapi Dikabarkan Keburu Pergi Umroh

Pasca pengunduran diri sebagai Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), dan kemudian penetapannya sebagai tersangka, keberadaan Febrie Adriansyah masih menjadi misteri. Sebelum resmi mengundurkan diri, pada Jumat (10/7/2026), dia sempat menggelar konferensi pers dan menyatakan masih menerima perintah dari Jaksa Agung untuk menangani perkara yang ada di bawah kewenangannya.
Tetapi pada Sabtu (11/7/2026) pagi, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna mendadak mengumumkan bahwa Febrie mengundurkan diri dari jabatannya. Jaksa Agung St Burhanuddin pun dijelaskan Anang sudah menerima pengunduran diri Febrie.
“Pada hari ini, Sabtu (11/07/26), Bapak Jaksa Agung telah menerima pengunduran diri Bapak Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus,” kata Anang Supriatna.
“Keputusan tersebut merupakan bentuk komitmen untuk menjaga integritas, objektivitas, dan netralitas proses penegakan hukum, seiring adanya proses hukum yang sedang dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia,” tambahnya.
Setelah itu, keadaan berubah cepat, lantaran sore harinya, pihak Kepolisian menetapkan Febrie sebagai tersangka kasus korupsi dan tindak pidana pencucian uang. Kepala Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Polri Irjen Totok Suharyanto mengatakan status tersangka ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara.
Setelah pengumuman itu, keberadaan Febrie tak terlacak. Sempat beredar kabar, malam harinya, Febrie menggelar pertemuan rahasia dengan beberapa petinggi sipil dan militer di sebuah rumah di kawasan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Pertemuan itu dikabarkan merancang rencana penyelematan karier Febrie dan juga muka Kejaksaan Agung.
Pengganti Febrie sebagai pelaksana tugas Jampidsus Rudi Margono, juga menyatakan ketidaktahuannya mengenai keberadaan Febrie. “Saya belum tahu karena ini kan kita masih sibuk,” ujar Rudi dikutip dari video yang beredar di media sosial, Minggu (12/7/2026).
Hanya saja, Senin (13/7/2026), beredar kabar bahwa Febrie sudah terbang ke tanah suci, untuk melaksanakan ibadah umroh. Kabar yang beredar menyebut, Febrie berangkat hanya selang sehari setelah menyatakan mundur dari posisi Jampidsus dan kemudian ditetapkan jadi tersangka. Status Febrie yang tersangka saat itu memang belum dikenakan cegah tangkal alias cekal oleh pihak imigrasi.
Surat cekal untuk Febrie baru keluar hari ini, Senin (13/7/2026). Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan mencegah mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah bepergian ke luar negeri setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko mengatakan pencegahan dilakukan berdasarkan permohonan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026.
“Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya,” kata Hendarsam.
Hendarsam menjelaskan, pencegahan tersebut berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. “Pencegahan ke luar negeri tersebut berlaku selama 20 hari sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Terkait penanganan kasusnya Plt Jampidsus yang juga menjabat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas), Rudi Margono, mengatakan Kejaksaan Agung masih berkoordinasi dengan Polri untuk mempelajari alat bukti yang diserahkan.
“Kan infonya sudah dijadikan tersangka oleh Kakortas. Belum dilakukan penahanan,” kata Rudi.
Menurut Rudi, Kejaksaan Agung akan menggelar ekspos atau gelar perkara bersama tim Kortas Tipikor Polri setelah seluruh berkas perkara dan berita acara diterima. “Nanti menunggu pelimpahan. Berkas-berkasnya menyusul bersama berita acara. Baru kita ekspos bersama dengan tim Kortas Tipikor,” ujarnya.
Sayangnya, hingga kini keberadaan Febrie belum juga terjelaskan. AFU.ID telah menanyakan kabat pergi umrohnya Febrie Adriansyah kepada Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Anang Supriatna. Namun sampai berita ini diturunkan, yang bersangkutan belum mengkonformasi kabar tersebut.