Jaksa Pinangki, Febrie Adriansyah dan Jeruk Makan Jeruk
Contoh Impunitas Penegak Hukum?
JAMPIDSUS Febrie Adriansyah sudah mengundurkan diri. Sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi. Tiba-tiba statusnya menjadi saksi, dan tiba-tiba lagi menjadi tersangka. Potret penegakan hukum bagi yang memiliki harta dan kuasa?
Pemberantasan korupsi di Indonesia memiliki pola yang buruk. Selalu meledak di awal, namun berakhir sunyi di akhir. Publik disuguhi drama penegakan hukum yang megah. Tetapi putusan akhirnya selalu kompromistis.
Jurnalis senior Albert Kuhon mengingatkan kita pada skandal Jaksa Pinangki Sirna Malasari tahun 2020-2021. Kini kekhawatiran serupa muncul pada kasus Jampidsus Febrie Adriansyah. Sejarah tampaknya akan berulang kembali.
Pemberantasan korupsi kita mirip kembang api. Petasan meletup meriah di langit. Lalu semua orang mendongak kagum. Detik berikutnya petasan lenyap menjadi asap hangus.
Bedanya, kembang api menghibur kita. Sedangkan drama hukum ini justru menyengsarakan kita. Menghabiskan anggaran negara untuk sebuah pertunjukan pura-pura.
Dari Sandiwara Menuju Bebas Murni
Kasus Jaksa Pinangki adalah preseden buruk. Hukum ditekuk oleh aparatnya sendiri. Pinangki adalah jaksa aktif di Kejaksaan Agung. Tapi ia justru membantu buronan kakap Djoko Tjandra.
Pinangki menerima uang muka suap sebesar 500.000 dolar AS. Ini adalah permufakatan jahat yang sistemis.
Pengadilan Tipikor awalnya memvonis Pinangki 10 tahun penjara. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta malah memotong hukuman menjadi 4 tahun. Alasannya menggelikan karena Pinangki adalah seorang ibu.
Pinangki hanya ditahan selama satu tahun. Dia mendapat pembebasan bersyarat pada 2022. Dia resmi bebas murni pada Desember 2023. Akhir cerita ini sangat nyaman bagi seorang koruptor. Sebuah akhir pertunjukkan, putusan hakim hanya melukai rasa keadilan.
Ini adalah pelayanan hukum bintang lima. Diskon hukuman diberikan hanya karena alasan status ibu. Ini inovasi hukum yang luar biasa.
Besok-besok mungkin kartu keluarga bisa menggantikan nota pembelaan di sidang. Hukuman seringan itu membuat penjara hanya menjadi tempat liburan singkat dari penatnya menghitung uang suap.
Febrie Adriansyah, Pengulangan Pola?
Kasus Pinangki memiliki kemiripan struktur dengan kasus Febrie Adriansyah. Keduanya melibatkan aparat aktif kejaksaan. Keduanya berada di pusaran pusat penegak hukum. Dan juga berada dalam ruang korupsi skala raksasa.
Ada alarm bahaya yang sama. Alarm itu adalah pergeseran yurisdiksi perkara. Kasus Pinangki sejak awal dikunci secara internal oleh kejaksaan.
Pola “jeruk makan jeruk” ini terjadi lagi pada Febrie. Perkara Febrie semula ditangani oleh Kortas Tipidkor Polri. Sekarang penanganan kasus dipindahkan sepenuhnya ke kejaksaan.
Pada awal penanganan, status Febrie adalah tersangka. Kemudian diumumkan bahwa status Febrie adalah saksi. Dan beberapa jam setelah publik heboh, statusnya kembali jadi tersangka.
Rebutan berkas perkara ini mirip anak kecil berebut mainan. Bedanya, objek rebutan di sini bernilai triliunan rupiah.
Polisi sudah siap menyidik perkara. Tiba-tiba ada undangan rapat dari Istana. Ada Kapolri, Jaksa Agung, hingga Panglima TNI. Kejaksaan lalu mengambil alih berkas itu. Ini adalah bentuk saling pengertian antar-aparat agar dapur mereka tidak diintip orang luar.
Belakangan beredar isu bahwa temuan emas batangan 74 kg juga bukan emas murni. Begitulah drama ini begitu mudah berganti skenario saat pertunjukan berlangsung.
Akuntabilitas Khas Penegakan Hukum
Secara filosofis, penanganan korupsi internal ini menabrak asas fundamental. Asas itu adalah nemo judex in causa sua. Artinya tidak boleh ada pihak menjadi hakim bagi dirinya sendiri.
Kejaksaan mengusut anggotanya sendiri yang berposisi strategis. Benturan kepentingan pasti terjadi. Secara sosiologi hukum, dorongan menyelamatkan korps jauh lebih kuat. Dorongan itu mengalahkan kehendak membongkar kejahatan secara tuntas.
Pemindahan kasus dari polisi ke kejaksaan patut dipertanyakan. Ini bukan demi objektivitas hukum. Ini adalah strategi defensif institusi untuk meredam guncangan politik.
Celakanya justru diinisiasi dengan dirijen dari Presiden. Kasus Pinangki membuktikan investigasi internal gagal menyentuh aktor atas. Penegakan hukum hanya terjebak pada korporatisme sempit.
Kehebohan di awal sengaja dirancang. Tujuannya agar kasus perlahan jinak dan sunyi di akhir sidang.
Berharap institusi menyidik bosnya sendiri secara objektif adalah kemustahilan. Itu sama dengan menyuruh kucing menjaga ikan cupang.
Sama persis dengan berharap kucing sedang diet vegan, sebuah kemustahilan. Asas nemo judex in causa sua sengaja ditabrak. Hukum kita punya prinsip baru, jika bisa damai di bawah meja, mengapa harus lewat sidang terbuka?
Memutus Rantai Impunitas
Publik tidak boleh tertidur oleh drama tersangka di awal kasus. Kasus Pinangki adalah pelajaran mahal. Muara hukum di Indonesia sering kali antiklimaks. Hal itu terjadi jika luput dari pengawasan publik.
Yang diawasi ketat saja masih terus kecolongan dan ada kesengajaan mempertontonkan kekonyolan. Apalagi jika tanpa pengawasan publik.
Kasus Febrie Adriansyah kini diselesaikan di balik pintu tertutup. Tidak ada pengawasan silang dari lembaga eksternal seperti KPK. Pengawasan publik juga mulai melemah.
Kekhawatiran Albert Kuhon akan menjadi kenyataan pahit. Sejarah tidak hanya berulang. Sejarah akan melegitimasi hukum kita yang tebang pilih. Hukum tajam ke luar tetapi tumpul ke dalam korps sendiri.
Mengapa mata Themis, Dewi Keadilan ditutup kain? Dulu itu adalah simbol objektivitas hukum. Tapi di Indonesia, alasan sebenarnya menjadi berbeda.
Sang Dewi menutup mata karena tidak tahan melihat sirkus hukum ini. Para pelaku selalu lolos dari jebakan. Sementara kita hanya bisa menonton, membeli tiket pertunjukan lewat pajak, dan dipaksa sambil bertepuk tangan.
Edhie Prayitno Ige
Wapemred RMOLJateng
______________________________________
Disclaimer: Rubrik Kolom adalah media masyarakat dalam menyampaikan tulisannya. Setiap Opini di kanal ini sepenuhnya menjadi tanggung jawab Penulis dan oposisicerdas.com terbebas dari segala macam bentuk tuntutan. Jika ada pihak yang berkeberatan atau merasa dirugikan dengan tulisan ini maka sesuai dengan undang-undang pers bahwa pihak tersebut dapat memberikan hak jawabnya kepada penulis Opini. Redaksi oposisicerdas.com akan menayangkan tulisan tersebut secara berimbang sebagai bagian dari hak jawab.
